Rapat Paripurna DPRD Trengggalek Bahas 2 Raperda Dan LPJ Bupati 2020

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Trenggalek

Trenggalek, Kanaltujuh.com – Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam menyampaikan ada 3 agenda yang dibahas dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna lantai dua Gedung DPRD Trenggalek, Senin (7/6).

“Ada tiga hal yang dibahas yaitu penetapan dua Raperda, terkait penggabungan BPR BPS kedalam Bank Jwalita, kemudian Raperda tentang Kabupaten Sehat dan yang ketiga tentang Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Trenggalek tahun 2020,” kata Samsul usai menggelar rapat menggelar rapat paripurna.

Iklan

Terkait Raperda yang telah diparipurnakan ini kata dia, DPRD Trenggalek meminta pada Bupati Trenggalek untuk segera menindak lanjuti. Alasannya karena Raperda tersebut merupakan hasil evaluasi dari Gubernur Jatim.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

“Perangkat lunaknya harus segera disiapkan dan segera diimplementasikan, karena apa, karena butuh keputusan Bupati terkait penjabaran peraturan daerah,” pintanya.

Terkait dengan LPJ (Laporan Pertanggungan Jawaban) Bupati sambungnya, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD Trenggalek akan segera melakukan pembahasan dan selanjutnya hasil dari pembahasan tersebut akan disampaikan melalui PU ( Pandangan Umum) Fraksi.

“Namun sebelumnya LPJ Bupati itu akan dibahas terlebih dulu ditingkat komisi, yang selanjutnya lebih dominan dibahas ditingkat Banggar (Badan Anggaran),” urainya.

Menanggapi pertanyaan adanya Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), Samsul kemudian mengungkapkan bahwa Silpa terbesar itu ada pada Dinas Pendidikan.Silpa tersebut muncul karena para tenaga pendidik belum menerima tunjangan sertifikasi.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Selain katanya Silpa terbesar berikutnya karena anggaran Covid-19 yang awalnya direncanakan 83 milyar hingga saat ini baru bisa terealisasi 65 milyar.

“Tentunya ini adalah efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan ini sebagai pegangan kita,” ujarnya.

Dikatakan oleh Samsul Anam bahwa di tahun 2020 yang lalu, Pemkab Trenggalek telah melakukan refocusing. Memasuki tahun 2021 saat ini, ia berharap pola refocusing yang pernah dijalankan ditahun sebelumnya akan dijadikan panduan.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *