Trenggalek, kanaltujuh.com
Kepala Cabang Komnas PKPU Indonesia (Perlindungan Konsumen Pelaku Usaha) Kabupaten Trenggalek Tukiran mengatakan pembangunan tandon air ditanah milik Parman warga Desa Timahan Kecamatan Kampak merupakan bentuk penyerobotan lahan.
Pernyataan ini disampaikan Tukiran saat dirinya mendampingi Parman melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Trenggalek, pada Rabu (13/05/2026).
“Berdasarkan data yang saya peroleh berupa sertifikat hak milik atas nama Parman bahwa tanah tersebut benar milik Parman,” kata Tukiran.
Tukiran melanjutkan pihaknya bersama tim dan di dampingi perangkat desa setempat sebelumnya telah melakukan cros cek di lokasi dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Trenggalek.
Hasilnya kata dia bahwa tanah dengan luas 11 x 14 meter benar-benar atas nama Parman. Dengan demikian apabila terdapat bangunan tandon air di lahan tersebut maka bangunan tersebut bisa dibilang bangunan liar, “Karena bukan Parman yang membangun tandon air tapi orang lain,” jelasnya.
Berangkat dari persoalan tersebut Tukiran yang diberi kuasa oleh Parman diminta untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum karena mediasi di tingkat desa tidak ada titik temu.
