Kejari Trenggalek Tangani Kasus Tipikor Dana Hibah Tahun 2019

Kejari Trenggalek Tangani Kasus Tipikor Dana Hibah Tahun 2019
Mudjilan (Baju Orange) terdakwa korupsi dana hibah saat digiring petugas Kejari Trenggalek/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com – Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan tahap II perkara Tindak Pidana Korupsi dana hibah tahun 2019 sebesar 119 juta lebih dari Polres Trenggalek, Kamis (17/6).

Kepala Kejari Trenggalek Darfiah S.H melalui kasi Intelijen Basuki Arif Wibowo menyampaikan pelimpahan tahap II ini adalah penyerahan tanggung jawab tersangka korupsi atas nama Mudjilan warga Desa Sawahan Kecamatan Watulimo beserta barang buktinya.

Iklan

“Pelaku ini disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001,” kata Basuki.

Dijelaskan oleh Basuki dari RAB sebesar 200 juta rupiah, terdakwa Mudjilan ini telah mengelola atau mempergunakan sendiri maupun dikelola orang lain atas perintah yang bersangkutan dengan nilai nominal sejumlah lebih dari 80 juta rupiah.

Oleh karena itu terdapat selisih lebih dari dana hibah tersebut sebesar lebih dari 119 juta rupiah.

“Sehingga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) ” terangnya.

Basuki kemudian menerangkan dana hibah tahun anggaran 2019 tersebut berasal dari pemerintah provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan bagi Kelompok Nelayan Karya Bahari Desa Sawahan Kecamatan Watulimo untuk membeli perahu nelayan.

“Kelompok Nelayan ini mendapat dana hibah 200 juta rupiah,” jelasnya.

Setelah menerima pelimpahan tahap II dari Kepolisian Resort Trenggalek selanjutnya Kejaksaan Negeri Trenggalek melakukan penahanan terhadap terdakwa selama 20 hari ke depan guna kepentingan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *