Menag Himbau Masyarakat Tak Mudik saat Idul Adha

Yaqut Cholil
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas/Foto: Market.Bisnis.com

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak ormas-ormas Islam untuk mengimbau masyarakat tidak melakukan mudik pada Idul Adha 1442 H kali ini.

Iklan

“Tadi ratas (rapat terbatas), saya melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa Kemenag akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam lain untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan mudik Idul Adha,” ucap Yaqut dalam konferensi pers daring dilansir dari Tempo.co, Jumat (16/7).

Yaqut meminta kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Tinjau Pusat Pelatihan PSSI di Ibu Kota Nusantara, Siap Digunakan September

“Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya Covid-19,” tuturnya.

Pemerintah telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.

Selain mengimbau tidak mudik, Yaqut juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Tinjau Pusat Pelatihan PSSI di Ibu Kota Nusantara, Siap Digunakan September

Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Ketiga, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11-13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.”Soal pembagian hewan kurban tidak boleh lagi ada kerumunan, bagi-bagi kupon dan masyarakat datang. Tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak,” ujar Yaqut.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Tinjau Pusat Pelatihan PSSI di Ibu Kota Nusantara, Siap Digunakan September

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *