Jakarta, Kanaltujuh.com –
Aksi seorang prajurit TNI AU dalam sebuah video yang menginjak kepala seorang warga sipil Papua menuai kecaman dari sejumlah kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM). Peristiwa ini terjadi di Merauke, Senin (26/7) siang.
Ketika itu, dua petugas TNI AU menangani seorang sipil yang diduga sedang mabuk. Dalam video terekam seorang prajurit yang sedang mengunci tangan warga sipil itu hingga tersungkur.
Satu prajurit lain menginjak kepala warga tersebut. Aksi ini terekam dalam video berdurasi 1.20 menit dan viral di media sosial.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mendesak pimpinan TNI AU untuk mencopot secara tidak hormat dua orang oknum TNI AU itu.
Emanuel mengatakan tindakan tegas diperlukan agar aparat keamanan tidak bertindak sewenang-wenang pada warga sipil. Ia meminta agar tindakan dua oknum TNI AU tersebut dibawa ke ranah hukum.
Menurutnya, peristiwa tersebut bisa dikenakan pemidanaan dengan disangkakan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan terencana.
“Kami dengan tegas mengecam tindakan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh dua oknum TNI AU. Atas dasar itu kami minta pada atasannya agar memberikan sanksi yang tegas secara administrasi maka sebaiknya dua oknum itu dipecat secara tidak hormat,” ucap Emanuel saat dihubungi dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (27/7).
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus oknum anggota TNI AU itu ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Komnas HAM khususnya kantor perwakilan Papua sudah melaporkan kasus yang ada ke panglima TNI dan langsung direspons positif. Panglima TNI berjanji akan menindak tegas aparat tersebut karena perbuatannya tidak bisa dibenarkan,” kata Beka.
Beka manyampaikan saat ini Komnas HAM akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan meminta proses hukum dijalankan secara terbuka sehingga bisa turut diawasi publik.
Sementara itu, Tim Advokasi menyebut kejadian itu merupakan tindakan arogansi, rasisme, dan diskriminatif, serta mengusik rasa aman warga Papua.
“Kedua anggota Polisi Militer TNI-AU secara langsung telah mengusik hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Michael Himan, salah satu anggota Tim Advokasi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7).
Michel menjelaskan bahwa pihaknya mendesak Presiden Joko Widowo selaku Panglima tertinggi Militer untuk segera meminta maaf. Selain itu, Jokowi juga diminta memerintahkan untuk menindak tegas 2 anggota TNI-AU itu.
“Penjatuhan sanksi dan memecat kedua Anggota Polisi Militer maupun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ucapnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah menyampaikan permintaan maaf sebagai respons atas tindakan yang dilakukan oknum anggota TNI AU itu. Sejauh ini, anggota yang bersangkutan telah ditahan.
“TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf,” ujarnya.
Sementara itu, akun Twitter milik jurnalis Papua sekaligus pemimpin redaksi Tabloid Jubi, Victor C Mambor, mendadak hilang beberapa jam selepas mengunggah rekaman video tentang tindakan dua anggota TNI AU itu.