Angkutan Pelajar Milik Pemkab Trenggalek Ditutup, Sopir Minta Solusi Ke Dewan

Angkutan Pelajar Milik Pemkab Trenggalek Ditutup, Sopir Minta Solusi Ke Dewan
Ketua Paguyuban Sopir Angkutan Pelajar Trenggalek, Sadar/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Puluhan orang yang tergabung dalam paguyuban angkutan pelajar meminta pada wakil rakyat agar bisa memberikan solusi terkait penutupan angkutan pelajar dalam dua tahun belakangan ini.

Iklan

Ketua Paguyuban Angkutan Pelajar Kabupaten Trenggalek, Sadar, mengatakan sejak adanya penutupan angkutan pelajar berimbas pada hilangnya pendapatan sopir.

“Terhitung mulai bulan Maret 2020 seluruh angkutan pelajar diliburkan sampai hari ini, sehingga kami kehilangan pendapatan,” kata Sadar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Trenggalek di ruang aula Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (12/10).

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Karena hilangnya pendapatan itu, kata Sadar, para sopir angkutan pelajar juga tidak bisa membayar angsuran perbulan di salah satu Perbankan.

Angsuran itu muncul sambungnya karena sebelumnya para sopir diminta oleh Dinas Perhubungan untuk menyediakan mobil yang bisa difungsikan untuk mengangkut 18 pelajar setiap harinya.

“Nah untuk memenuhi permintaan itu, kami semua ini akhirnya hutang ke Bank, tapi belum genap setahun ada Covid, macet lah sudah angsuran itu,” jelasnya.

Oleh karena itu dirinya berharap agar para wakil rakyat bisa memberikan solusi terhadap masalah yang kini tengah melanda para sopir khusus angkutan pelajar.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

“Ya minimal kita berharap agar anggota dewan itu bisa memfasilitasi dengan cara membuat surat rekomendasi, agar pihak bank itu mengerti jika kondisinya seperti ini,” pintanya.

Sementara itu, Pranoto Ketua Komisi II DPRD Trenggalek dalam kesempatan tersebut menyampaikan, mulai tahun 2022 nanti penutupan angkutan pelajar wajib dibuka kembali, dengan catatan melihat kondisi Covid 19.

“Saya tegaskan ya di tahun 2022 wajib bagi pemkab Trenggalek untuk membuka kembali angkutan pelajar,” kata Pranoto di ruang sidang.

Pranoto kemudian menyampaikan dalam situasi pandemi saat ini, Pemkab Trenggalek tidak bisa serta merta membuat aturan sendiri. Aturan dimasa pandemi saat ini harus mengacu pada pemerintah pusat.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Meski demikian, kata Pranoto, seluruh aspirasi dari para sopir angkutan pelajar tersebut akan ditindak lanjuti lebih lanjut dengan dinas terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *