Jakarta, Kanaltujuh.com –
Ketua Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyebut jika banyak kasus kekerasan seksual di kampus atau perguruan tinggi Indonesia namun tidak dilaporkan oleh korban ataupun pihak yang mengetahuinya.
“Kalau sekarang terasa adem ayem, itu karena memang banyak korban yang tidak melapor,” jelas Alimatul Qibtiyah dalam forum Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Sabtu (30/10) kemarin.
Alimatul menjelaskan bahwa menurut salah satu hasil survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mencatat 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Kemudian 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya itu.
Komnas Perempuan menyampaikan ada beberapa tindakan kekerasan seksual yang sudah sepatutnya dilaporkan oleh para korban kepada pihak perguruan tinggi atau kampus.
Tindakan itu diantaranya ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, diperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan korban. Kemudian menerima ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual.
Dalam menyikapi hal tersebut, kata Aminatul, penyebab ketidakberanian korban kekerasan seksual melapor karena ada konsep ideal perguruan tinggi di Indonesia yang aman dan nyaman dari kekerasan seksual belum tercapai sepenuhnya.
Ia melihat idealnya setiap perguruan tinggi di Indonesia merdeka dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya. Namun kenyataannya kemerdekaan dari kekerasan seksual belum dipenuhi oleh perguruan tinggi.
Oleh sebab itu, ia meminta pemimpin perguruan tinggi bisa segera bertindak. Karena ia menilai, kampus memiliki infrastruktur yang jelas soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.