Serikat Pekerja Indonesia Minta Pemda Revisi Upah Minimum Provinsi

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada pemerintah daerah untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Iklan

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Putusan yang menyatakan UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) cacat formil tersebut membuat penghitungan UMP menjadi tidak berlaku.

“Kepada gubernur yang telah menetapkan UMP 2022 dicabut, direvisi karena MK menyatakan tidak boleh dipakai, ditangguhkan,” jelas Said ketika konferensi pers secara daring, Jumat (26/11).

Sebelumnya penghitungan UMP tahun 2022 dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Aturan tersebut merupakan aturan turunan UUCK yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, pasal 4 menyatakan bahwa kenaikan upah minimum adalah keputusan strategis,” jelas Said.

UUCK memang tidak serta merta gugur akibat adanya putusan tersebut. Pasalnya dalam amar putusannya, MK memberikan waktu 2 tahun bagi pembuat UU untuk melakukan perbaikan.

Akan tetapi, berlakunya UUCK pasca putusan MK bersifat limitatif atau terbatas. Kuasa Hukum KSPI Said Salahudin menerangkan hal itu tercantum pada amar putusan ketujuh.

Dalam amar putusan tersebut terdapat dua substansi mengenai pembatasan pemberlakuan UUCK.

Pertama, UUCK berlaku tetapi tidak bisa mengeluarkan kebijakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Serta substansi kedua yakni menanguhkan aturan UUCK dan turunannya yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Penangguhan tersebut membuat penundaan pemberlakuan poin yang sudah ada.

“Kalau itu sudah bersifat strategis dan berdampak luas maka harus ditangguhkan, apa (itu) ditangguhkan, ditunda pelaksanaannya,” jelas Said Salahudin.

Sebelumnya pemerintah Indonesia menegaskan bahwa putusan MK tak membatalkan UUCK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa UUCK dan seluruh aturannya masih berlaku.

Airlangga beralasan bahwa MK hanya menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukkan UUCK. 

“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” ujar Airlangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *