Jakarta, Kanaltujuh.com –
Draf Rancangan Undang-undang atau RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang rampung disusun oleh Panitia Kerja di parlemen telah disetujui oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya, menyampaikan persetujuan itu didapat usai Rancangan Undang-undang tersebut melalui berbagai tahapan.
Panitia Kerja Badan Legislasi, kata Willy, telah mendengar berbagai pandangan dari tim ahli ihwal pokok pikiran RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Draf tersebut merupakan pondasi awal sebelum Panitia Kerja bekerja merumuskan peraturan perlindungan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kami juga melakukan kunjungan diplomasi ke Ekuador dan Brasil untuk melihat peraturan terkait kekerasan seksual di negara tujuan,” kata Willy di parlemen pada Rabu, (8/12).
Parlemen kemudian menggodok pasal demi pasal, hingga perumusan judul undang-undang. Nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diganti menjadi RUU TPKS. Pertimbangannya, agar undang-undang tersebut menjadi pidana khusus sehingga lebih efektif dalam melindungi korban dan menjerat pelaku kekerasan dan pelecehan seksual.
Rancangan undang-undang tersebut terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. Masing-masing bab mengatur ketentuan umum, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
RUU TPKS juga mengatur hak korban, keluarga korban, saksi, pencegahan, koordinasi, pemantauan, hingga peratuan rehabilitasi bagi pelaku.
Ketua Badan Legislasi Fraksi Gerindra DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa lembaganya sepakat menerima draft hasil perumusan Panitia Kerja tersebut. Sebelum itu, dia meminta pandangan masing-masing fraksi di parlemen.
“Nasib rancangan undang-undang ini akan ditentukan dalam proses pengambilan keputusan, oleh karena itu saya mohon izin untuk saling menyampaikan pandangan fraksi,” ucap dia.
Anggota Badan Legislasi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsurizal, sepakat dengan usulan draf RUU TPKS tersebut. Meski demikian dia mengusulkan agar kata “kekerasan” dalam judul rancangan undang-undang dihapus.
“Judul RUU agar diubah dari RUU TPKS menjadi RUU Tindak Pidana Seksual. Pertimbangannya agar bisa mengatur pelanggaran seksual dan mengatur pidana kekerasan seksual,” tuturnya.
Ia menyarankan agar draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual kembali dirumuskan secara komprehensif memperhatikan semua aspek. Mulai dari bidang agama, sosial, dan hukum.
Di samping itu, PPP juga mengusulkan agar rancangan undang-undang tersebut juga mengatur tindak pidana sosial yang mengedepankan sanksi sosial. Misalnya nama pelaku diumumkan di tempat publik selama pelaku menjalani pidana pokok.