Kejari Trenggalek Terima Berkas Perkara Kasus Prostitusi Online Threesome

Kejari Trenggalek Terima Berkas Perkara Kasus Prostitusi Online Threesome
Terdakwa YW ketika menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Trenggalek/Foto: Dok. Kejari Trenggalek

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana asusila yang dilakukan oleh terdakwa YW pada tanggal 14 September 2021 yang lalu.

Iklan

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H melalui Kasi Intelijen Basuki Arif Wibowo S.H menyampaikan kronologi perkara ini berawal ketika terdakwa YW memposting twit pada akun twitternya dengan tujuan menawarkan diri terdakwa sendiri dan istrinya berinisial S untuk melakukan kencan threesome.

“Kemudian muncul DM (Direct Message) dari seorang berinisial ABY yang mengungkapkan minatnya untuk melakukan threesome dengan pasutri tersebut,” kata Basuki, Jumat (10/12).

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Percakapan berlanjut, kata Basuki, hingga ke media WhatsApp untuk merealisasikan kegiatan tersebut yang akhirnya disepakati dilakukan pada Selasa (14/9) di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek.

Selanjutnya ABY mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 250.000 ke rekening S guna keperluan transport Terdakwa YW.

Setelah itu pada Selasa (14/9) sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa YW dan S tiba di hotel yang dimaksud, sementara ABY telah menunggu di dalam hotel. Dan di hotel tersebut ketiganya melakukan hubungan badan (threesome).

Menurut Basuki, saat ini terdakwa ditahan sampai 30 hari ke depan guna persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Akibat perbuatannya terdakwa YW dikenai Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.*

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *