Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Badan Usaha Dapat Lakukan Vaksinasi Covid-19

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Badan Usaha Dapat Lakukan Vaksinasi Covid-19
Vaksinasi Covid-19/Foto: Halodoc

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan yang membolehkan badan usaha untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Iklan

Aturan itu berbentuk Peraturan Presiden atau Perpres No. 33 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada 21 Februari 2022.

“Dalam penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha,” dikutip dari pasal 1A ayat 2 dari aturan tersebut, Jumat (25/2/2022).

Selanjutnya, bagaimana pelibatan badan usaha atau hukum dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. 

Lebih lanjut, dalam Perpres disebutkan bahwa di antara Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 telah beberapa kali diubah. Perubahan itu ialah Perpres No. 14 tahun 2021 dan Perpres No. 50 tahun 2021 kemudian disisipkan 1 pasal yakni pasal 1A.

Dalam Perpres No. 99 tahun 2020 disebutkan bahwa pelaksana vaksin Covid-19 adalah pemerintah (pasal 1).

Selanjutnya dalam Perpres No. 14 tahun 2021 mengatur pelaksana pengadaan vaksin ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kerja sama dengan lembaga/badan internasional seperti diatur dalam pasal 2.

Kemudian dalam Perpres No. 50 tahun 2021 disebutkan pengadaan vaksin ditugaskan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan penyedia atau kerja sama lembaga/badan internasional (pasal 11 A). 

Terakhir, Perpres No. 33 tahun 2022 membolehkan badan usaha melakukan vaksinasi Covid-19 (pasal 1A).

Hingga 24 Februari 2022, data Kementerian Kesehatan menunjukkan sudah ada 190.310.509 dosis vaksin Covid-19 pertama yang telah disuntikkan.

Selanjutnya ada 142.517.246 dosis vaksin kedua dan 9.235.089 vaksin dosis ketiga yang disuntikkan. Target vaksinasi Covid-19 Indonesia adalah 208.265.720.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *