370 Tenaga P3K Trenggalek Dilantik dan Menerima SK

370 Tenaga P3K Trenggalek Dilantik dan Menerima SK
Wakil Bupati Trenggalek Syah Natanegara/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Sejumlah 370 tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Bupati Trenggalek Syah Natanegara di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Kamis (31/3/2022)

Iklan

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini digelar di tiga tempat yakni aula Dinas Pendidikan dan Gedung Bawarasa digelar secara daring, sementara di Pendopo Kabupaten Trenggalek digelar secara tatap muka.

Dalam sambutannya Syah menyampaikan proses seleksi P3K tahap I formasi tahun 2021 merupakan salah satu dari pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang digelar secara transparan, lancar dan akuntabel.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Ia kemudian menyampaikan mereka yang telah dilantik dan diambil sumpahnya serta menerima Surat Keputusan (SK) saat ini akan menjalani masa kerja selama kurun waktu 2 tahun.

Pengambilan sumpah tenaga P3K Trenggalek di Pendopo Trenggalek/Foto:Kanaltujuh.com

“Dan dapat diperpanjang dengan syarat mampu memenuhi target kinerja” ujarnya.

Selain mampu memenuhi target kinerja lanjutnya tenaga P3K tetap akan digunakan tenaganya ketika masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah.

Ia juga mengingatkan agar tenaga P3K yang telah menerima SK saat ini, untuk segera menyusun target kinerja dengan kepala perangkat daerah atau unit kerja.

Dengan menyusun target kinerja lanjutnya maka hal itu bisa menjadi pertimbangan pemerintah daerah apakah masa kerja P3K dilanjutkan atau tidak.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Diakhir sambutan Syah meminta agar amanah yang kini tengah diemban oleh para P3K dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“ASN sejati adalah ASN yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sekedar diketahui sejumlah 370 tenaga P3K tersebut semuanya bekerja sebagai tenaga pendidik atau guru di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *