Jubir Covid-19 Jelaskan Maksud Putusan MA Tentang Vaksin Halal

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 ini adalah payung hukum untuk penyediaan vaksin halal di tanah air.

Iklan

“Pada prinsipnya Putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” ujar Wiku, dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (27/04/2022).

Sejauh ini, Wiku menerangkan, seluruh vaksin yang ada di Indonesia dapat digunakan karena alasan kedaruratan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Akan tetapi, dengan meningkatkanya kapasitas vaksin halal pemerintah akan memprioritaskan penggunaan vaksin tersebut bagi umat muslim.

“Seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin Covid-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wiku juga menegaskan bahwa pesan yang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah hoax.

“Tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus Covid-19 ke depannya dan keputusannya ini pun disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya,” ujarnya.

Selain itu, Wiku juga menegaskan informasi bahwa aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi adalah tidak benar.

“Input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) dan diawasi oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” pungkasnya.

more: https://setkab.go.id/penjelasan-satgas-tentang-putusan-ma-no-31-soal-vaksin-halal/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *