Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Program Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Agung RI disambut positif oleh warga Kabupaten Trenggalek. Salah satunya seperti yang disampaikan oleh Kepala Desa Sengon Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek Dwi Yulianto.
“Dengan adanya Restorative Justice sangat membantu kita untuk memediasi,” kata Dwi usai mendampingi warganya yang mendapat RJ dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rabu (27/4/2022).
Menurutnya ketika langkah mediasi yang dilakukan di tingkat pemerintah desa dan Kepolisian menemui jalan buntu, maka masih ada ruang mediasi di tingkat Kejaksaan.
Dengan adanya RJ ini ia mengucapkan rasa terima kasih pada pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Senada dengan Dwi, Angel Julian Janed juga menyampaikan bahwa secara pribadi dirinya mendukung program dari RJ ini.
“Memang benar apa yang dikatakan Bu Jaksa tadi, tidak semua pelaku kriminal itu dimasukin penjara,” kata Angel dari pihak keluarga korban kekerasan.
Angel mengatakan kasus kekerasan yang dialami oleh kerabatnya merupakan kasus kenakalan remaja.
“Jadi dari awal kami dari keluarga korban sudah memaafkan (pada tersangka) kenapa tidak,” ucapnya singkat.