Komisi II Wacanakan Parkir Gratis di RSUD dan Minta 3 Kawasan Pantai Dikenakan Tarif Retribusi

Komisi II Wacanakan Parkir Gratis di RSUD dan Minta 3 Kawasan Pantai Dikenakan Tarif Retribusi
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto menyampaikan parkir di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Trenggalek hendaknya digratiskan.

Iklan

“Kami dari komisi II mendorong agar parkir di RSUD digratiskan,” kata Mugianto ketika memimpin rapat kerja Komisi II dengan OPD terkait di aula gedung DPRD Trenggalek, Jumat (13/5/2022).

Mugianto melanjutkan yang menjadi alasan parkir di RSUD digratiskan karena ia melihat bahwa orang yang datang ke RSUD adalah mereka yang sedang dilanda kesusahan.

Oleh karena itu dalam rapat kerja tersebut ia bersikeras agar seluruh pasien dan keluarga pasien yang membawa kendaraan roda dua maupun empat hendaknya digratiskan dari biaya parkir.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

ia mengungkapkan bahwa selama ini orang yang sudah parkir kemudian ketika orang tersebut keluar untuk mengurus sesuatu hal, maka ketika masuk kembali ke RSUD dikenakan biaya parkir kembali.

“Jadi mereka itu harus bolak – balik bayar uang parkir, ini kan kasihan buat mereka, jadi sebaiknya digratiskan sajalah parkir di RSUD ini,” pintanya.

Sementara Direktur RSUD Trenggalek Mokh. Rofik Hindiono di konfirmasi terpisah mengaku sepakat dengan wacana parkir gratis di kawasan RSUD Trenggalek.

“Secara prinsip saya sepakat (dengan wacana parkir gratis di RSUD),” ujarnya.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Rofik lalu mengatakan meski dirinya menyatakan sepakat dengan wacana tersebut, namun hal itu akan di konsultasikan terlebih dulu dengan Bupati serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.

“Kalau saya bagus – bagus saja, cuma kita punya pimpinan, ya kita konsultasikan pada pimpinan,” tuturnya.

Sebelumnya di ruang rapat kerja Komisi II, Rofik mengatakan bahwa terhitung mulai tahun 2019 hingga 2024, parkir di RSUD dikelola oleh pihak swasta.

“Tapi dari tahun 2019 sampai sekarang kita tidak pernah mendapat pendapatan sama sekali alias nol persen,” ungkapnya.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Selain mewacanakan penggratisan parkir di RSUD, Mugianto juga meminta agar kawasan wisata Pantai Konang, Pantai Mutiara dan Pantai Cengkrong dikenakan tarif retribusi bagi pengunjung wisata.

Ia lalu mengungkapkan bahwa di musim liburan Hari Raya Idul Fitri kemarin, pengunjung wisata di tiga pantai tersebut jumlahnya luar biasa banyak, namun sayangnya tidak dikenakan retribusi bagi pengunjung.

“Padahal itu potensi, Perda sudah ada, apa yang membuat sulit, jika memang tidak ada tenaga pungut, rekrut tenaga pungut,” tegasnya.

“Masak dari dulu hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya untuk mendongkrak pendapatan,” sesalnya.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek Drs. Sunyoto meminta agar di-back up oleh Komisi II bila pihaknya memberlakukan retribusi bagi pengunjung nantinya.

“Pada dasarnya kami sepakat, tapi kami juga minta back up dari komisi II,” kata Sunyoto.

Sunyoto lalu mengatakan yang menjadi kendala pihaknya tidak memberlakukan retribusi bagi pengunjung wisata di Pantai Konang karena sebagian tanah di kawasan pantai tersebut adalah milik Perhutani dan sebagian lagi merupakan tanah milik warga sekitar.

“Ini kendala kami, jadi tolong kami di-back up terutama Komisi II,” pintanya di ruang rapat kerja.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *