Trenggalek,kanaltujuh.com
Dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar rapat harmonisasi secara serentak tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang Hayam Wuruk Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Selasa (3/6/2025).
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang hadir langsung dalam rapat tersebut mengatakan bahwa harmonisasi Perkada (peraturan kepala daerah) merupakan kebiasaan yang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Harmonisasi yang dilakukan secara serentak sendiri merupakan upaya percepatan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Jadi saya mengapresiasi kepada Ibu Gubernur yang hari ini menugaskan Bapak Sekda bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, semua seluruh Kabupaten di Jawa Timur sudah selesai,” Kata Arifin.
Di Trenggalek sendiri kata dia seluruh desa telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dan sebanyak 20 persennya telah berbadan hukum. Sehingga dalam minggu ini diharapkan semuanya sudah tuntas.
“Mungkin yang sedang saya diskusikan dengan Pak Sekda, bagaimana biar jalannya Koperasi Desa ini bagus, saya kepikiran nanti seluruh pengurus tiap kecamatan kita kumpulkan, kita roadshow,” terangnya.
“Jadi kita memberikan pemahaman baik secara hukum, apa sih koperasi, jadi kita bedah mulai undang-undang koperasinya, terus bagaimana mekanisme mulai dari permodalan dan lain sebagainya,” tambahnya.
“Sehingga nanti ketika anggota itu melakukan musyawarah lanjutan dalam operasionalnya termasuk manajemen di dalamnya itu sudah merujuk pada peraturan dan undang-undang yang ada,” jelasnya.
Bupati Arifin berharap jalannya Koperasi Desa Merah Putih ke depan betul-betul aman dan tentunya bisa membawa kesejahteraan untuk masyarakat.
Pada kesempatan tersebut selain digelar rapat secara serentak dilakukan juga penandatanganan secara serentak oleh 38 kabupaten kota se-Jatim.