Trenggalek,kanaltujuh.com
Anggota Komisi IV DPRD kabupaten Trenggalek Dasiran mengusulkan sekolah yang siswanya kurang dari seratus hendaknya dilakukan merger.
“ini saya mengusulkan ya, saya melihat ada beberapa sekolah yang siswanya kurang dari seratus. Ini mohon di merger saja,” kata Dasiran rapar kerja Komisi IV dengan Dinas Pendidikan di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (29/01/2026).
Politisi dari PDIP melanjutkan dengan adanya merger tersebut tentunya akan mempermudah bagi pemerintah untuk mengetahui secara riel berapa kebutuhan guru di Kabupaten Trenggalek.
Menanggapi permintaan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek Agus Setiyono menyampaikan meski dalam satu sekolah siswanya kurang dari seratus namun belum tentu bisa dilakukan merger.
Alasannya karena kondisi dan geografi antar sekolah yang akan dimerger memiliki jarak yang cukup jauh. “Jadi seperti SD di Ngerdani tidak mungkin bisa kita merger dengan SD yang ada di Dongko,” kata Agus.
Kendati demikian jika lokasi sekolah tersebut jarak tempuhnya tidak terlalu jauh dengan sekolah yang akan dimerger dan memenuhi syarat dari sisi geografi serta yang lain-lain maka penggabungan atau merger bisa dilakukan.
