Berita  

PDI-P Terbitkan SE, Larangan Bagi Kader Terlibat SPPG Program MBG

Foto: Salah satu Dapur SPPG di Trenggalek

kanaltujuh.com

Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi kader PDIP di seluruh Indonesia untuk tidak terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dikutip dari kompas.com disebutkan surat edaran bernomor 940/IN/DPP/II/2026 yang ditanda tangani oleh Sekretrais Jenderal PDI-P Hasto Kristianto serta Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Komarudin Watubun pada 24 Februari 2026.

Dalam surat tersebut PDI-P menegaskan bahwa program MBG merupakan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari APBN, termasuk dari realokasi anggaran pendidikan nasional.

“DPP PDI Perjuangan menginstrusikan kepada seluruh kader Partai pada Tiga Pilar Partai (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif)..dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya,”demikian bunyi salah satu poin instruksi dalam surat tersebut, Jumat (27/02/2026).

DPP PDI-P juga mewajibkan kader menjaga integritas serta memastikan tidak terjadi penyalanggunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat pada partai.

Selain itu kader PDI-P diminta untuk mengawal pelaksanaan program MBG di daerah agar berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, dan mengoptimalkan keselamatan masyarakat.

Surat itu turut menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap instruksi akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan dikenakan sanksi organisasi sesuai Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tagga serta peraturan internal partai.

DPP PDI-P menyebutkan penerbitan instruksi tersebut dilatarbelakangi berbagai masukan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG, mulai dari ketidaktepatan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Sementara Politikus PDI-P Guntur Romli membenarkan terbitnya surat edaran tersebut.

“Betul surat tersebut untuk internal partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam bisnis MBG,” kata Guntur.

“Dengan adanya larangan tersebut sikap partai sangat jelas, MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,”tambahnya.

Ia juga menambahkan terbitnya surat edaran tersebut sebagai respon atas kabar yang beredar adanya kader partai politik yang memiliki dapur MBG.    

“Dengan demikian partai melarang keterlibatan aggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG,” pungkasnya.

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio
Exit mobile version