Terganjal Aturan, Penertiban PKL di Kota Mojokerto Sulit Dilaksanakan

Terganjal Aturan, Penertiban PKL di Kota Mojokerto Sulit Dilaksanakan
PKL di timur Pasar Tanjung memadati kedua sisi jalan. Larangan Pol PP Tak Diindahkan/Foto: MJ

Kanaltujuh.com –

Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Mojokerto sulit dilaksanakan. Pasalnya, hingga kini Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi aturan pelaksanaan dari Perda No 3 Tahun 2021 tentang Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat tak kunjung disahkan.

Iklan

Padahal, aturan pelaksanaan perda ini merupakan “senjata” Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak terkait penertiban PKL. Kondisi ini membuat pemkot menjadi dilematis. Sebab, dalam waktu dekat pemkot akan menghadapi penilaian Adipura yang beberapa waktu terakhir gagal diamankan petinggi kota ini. Sementara jumlah PKL semakin masif menghias sejumlah ruas daerah ini.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

“PKL itu banyak, kalau titik-titik lokasi, banyak itu. Termasuk yang disepanjang jalan Surodinawan itu. Sembari kita menunggu perwali penataan PKL. Ada perdanya, kan eksekusinya dengan perwali nanti, ” ujar Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Modjari, Senin (22/08/2022).

Tindakan PKL tersebut, menurut Modjari, jelas salah fatal. Akan tetapi di sisi lain ia menyatakan bahwa masyarakat melakukan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Pol PP kini tengah merumuskan langkah untuk mengatur PKL yang melanggar.

Saat ini Pol PP akan melakukan langkah sinergi bersama instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Disperindag, pihak pasar, dan Kepolisian untuk merumuskan persoalan ini.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

“Karenanya kita menggunakan langkah persuasif. Tapi jelas mereka melanggar. Tapi disisi lain mereka harus bersih, tidak meninggalkan bedag. Intinya menunggu skenario yang pas, itu kuncinya, ” Urainya.

Menurut Modjari, banyak PKL sudah pernah diarahkan di los-los (relokasi). Namun sejumlah oknum PKL justru banyak yang keluar dari area relokasi dengan berbagai faktor, salah satunya adalah sepi.

“Mereka sudah banyak diarahkan ke los los dan bakal dikembalikan ke tempat yang disediakan dengan pengawasan, ” Katanya.

Belakangan ini pelanggaran PKL yang menempati sejumlah sisi ruas jalan protokol di Kota Mojokerto makin marak. Mereka memadati hampir sepanjang jalan Benteng Pancasila, jalan Niaga, utara alun-alun, sisi timur pasar Tanjung Anyar, hingga jalan Res. Pamudji.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Pemkot sendiri tak kalah masif membangun berbagai pasar dari pasar tradisional hingga rest area. Namun ironisnya, fasilitas yang menyediakan ratusan bedag tersebut tak diminati.

Pasar yang menelan anggaran negara sampai miliaran rupiah namun sepi peminat tersebut sebut saja pasar Ketidur, pasar Prapanca, pasar buah Kranggan, rest area Gunung Gedangan, pasar ikan Surodinawan, dan pasar Kliwon. Kondisi tempat-tempat tersebut sepi tak banyak penjual.

Padahal, Pemkot Mojokerto menggratiskan puluhan stand di Rest Area Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari hingga akhir tahun 2022 nanti. Ini juga berlaku bagi warga luar Kota Mojokerto. (Mj-1).

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *