Ambruk, Kontraktor Proyek Facade Rp 1,5 Miliar Dibidik Polisi

Ambruk, Kontraktor Proyek Facade Rp 1,5 Miliar Dibidik Polisi
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat sidak proyek facade/Foto: Yudi/Kanaltujuh.com

Mojokerto, Kanaltujuh.com –

Pelaksana proyek facade Rp 1,5 miliar yang ambruk Kamis (18/8/2022) lalu ternyata dibidik polisi. Pihak Polres Mojokerto Kota diam-diam telah menggelar penyelidikan atas rubuhnya tiang bernuansa etnik di lingkungan kantor Pemkot Mojokerto Proyek ini dikerjakan CV Ade Saputra, Sidoarjo dengan konsultan pengawas CV Mulyo Makmur Consultan.

“Sudah kami tindaklanjuti. Sementara ini lagi proses penyelidikan, ” kata AKP Rizky Santoso, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, Kamis (25/8/2022) tadi siang.

Baca Juga:
Minim Fiskal, Pemkab Trenggalek Terpaksa Hutang Rp.70 M Ke PT.SMI Untuk Bangun Jalan Dan Kawasan Pariwisata

Sekedar diketahui, satu dari sepuluh tiang facade setinggi kurang lebih empat meter yang tengah dibangun pekerja mendadak ambruk. Beruntung material proyek diluar kantor sekretariat pemkot ini tidak menimpa sejumlah mobil anggota Dewan yang terparkir dibawahnya. Demikian dengan para pekerja, tidak menjadi korban rubuhnya tiang material proyek ini.

AKP Rizky Santoso, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota/Foto: Yudi/Kanaltujuh.com

Karena kejadiannya berada tepat di samping kantor DPRD, Agus Wahjudi Utomo, Ketua Komisi II bidang pembangunan langsung mendatangi TKP.

“Wong adukan semen digengam aja hancur jelas kualitasnya amburadul. Ini ya bahasa kasarnya di masyarakat satu sak semen dicampur pasir satu pikep,” sindirnya saat sidak TKP.

Baca Juga:
Bupati Arifin Dukung Program Swasembada Pangan Nusantara

Politisi Golkar mewanti-wanti pekerja. “Jangan asal dikerjakan, kedepan kualitas proyek harus diutamakan jangan asal aja. Beruntung tidak ada korban jiwa,” sesalnya.

Sementara itu AKP Rizky mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyelidikan di TKP pada saat kejadian.

“Tim kami satu unit sudah ke sana begitu (kejadian) ambruk itu. Soal temuan awal, kita masih menindak lanjuti. Begitu matang nanti hasilnya kita sampaikan,” janjinya.

Disinggung apakah proyek tersebut sudah sesuai spesifikasi, ia mengatakan hal tersebut perlu waktu untuk penyelidikan.

“Apakah itu sudah sesuai dengan spek atau belum, itu perlu waktu. Kontraktor dan dinas terkait nanti akan kita panggil,” Tegasnya.

Baca Juga:
Menghadapi Ancaman Kekeringan Besar, Pemkab Trenggalek Siapkan Teknologi Kondensasi, Apa itu..?

Berselang sehari setelah ambruknya proyek tersebut, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari langsung sidak lokasi. Didampingi Yustian, Kabid Cipta Karya DPUPR dan pihak CV Ade Saputra, Wali Kota mewanti-wanti agar pelaksana tidak tergesa-gesa mengerjakan proyek tersebut.

“Waktunya kan masih lama, lagian ini surplus ya. Jangan tergesa-gesa, waktunya kan masih lama,” Katanya.

Rekanan juga diperingatkan agar tidak tergesa-gesa hanya untuk mengejar deadline tapi mengesampingkan kualitas pekerjaan. Apalagi, sebut dia, realisasi fisik dari proyek yang dikontraktori CV Ade Saputra itu masih sesuai dengan target yang dijadwalkan.

Baca Juga:
Tanah Longsor di KM 16 Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo, Satu Unit Mobil Ringsek

”Kalau memang tidak ada keterlambatan sesuai schedule pekerjaan ya tidak perlu terburu-buru,” katanya.

Sembari mencari tahu sebab musabab rubuhnya tiang tersebut Wali Kota meminta agar wartawan dan elemen masyarakat mengawasi jalannya setiap proyek. Sebab, proyek tersebut adalah untuk kepentingan umum.

Agus sendiri, sempat menyoal proyek tersebut. Sebab pilar yang dibangun tanpa ada besi penyangga dan tidak memperhatikan safety pekerja. Parahnya lagi, slup beton bangunan setinggi kurang lebih 12 meter tersebut hanya sebesar 30 cm2. Tidak sepadan dengan besarnya material bata yang membalut slup beton. Kaki bangunan tersebut selebar kurang lebih 1.5 meter dengan puncak mengecil.

Baca Juga:
Wabup Syah Buka TMMD ke-108 di Lembah Kepuh Desa Sukorejo, Gandusari

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan proyek tersebut dikerjakan CV. Ade Saputra itu. Proyek ini dikerjakan pada 3 Juni lalu dan harus selesai sesuai kontrak pada 31 Oktober 2022 mendatang.

Kabid Cipta Karya Yustian mengungkapkan proyek tersebut tidak menyalahi spesifikasi. Soal campuran semen dengan pasir Yustian mengungkapkan sudah sesuai speknya yakni 1 : 5.

Baca Juga:
Bupati Arifin Pastikan WFH Dilaksanakan Hari Rabu, Hasil Penghematan Dana WFH Dialokasikan Infrastruktur Jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *