Mojokerto, Kanaltujuh.com –
Pemkab Mojokerto menggelontorkan anggaran puluhan miliar rupiah untuk membuka akses pariwisata Pacet, Trawas dan Trowulan (PTT).
Sejak beberapa tahun terakhir pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Ruang (DPUPR) setempat mengebut pembukaan jalan baru dan rehabilitasi jalan lama untuk mendongkrak kebijakan pemerintah daerah itu.
Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto, Renaldi dihubungi melalui Kabid Bina Marga DPUPR, Hendri Surya, mengungkapkan tahun ini pihaknya tengah menggenjot pengerjaan lima titik jalan menuju ketiga kawasan wisata tersebut.
Kelima titik proyek yang tengah dibangun tersebut yakni pengecoran jalan raya desa Tegalan-Sumengko, Kecamatan Trowulan sepanjang 1 km. Jalur yang dikerjakan ini merupakan akses jalan menuju candi Tikus.
Lantas pelebaran jalan raya Domas-Belo, Trowulan dari 3 ke 6 meter. Lanjut pelebaran jalan Pacet – Trawas sepanjang 800 meter dari 4 meter menjadi 6 meter.
“Tahun ini titiknya setelah jembatan Cembor. Dilebarkan dengan mekanisme beton secukupnya lahan. Proyek jalan ini dikerjakan pada tahun 2016, 2020 dan 2022,” papar Hendri.
Jika proyek pengecoran ini tuntas, maka menyisakan 2 km pekerjaan yang wajib dituntaskan untuk menyatukan kedua kecamatan di kawasan dingin tersebut.
Selanjutnya adalah pembuatan jembatan di Desa Made, Pacet. Pembangunan ini membuka akses jalan baru menuju Pacet. Dalam proyek ini disertai pelebaran jembatan di desa setempat menjadi 8 meter.
“Tujuan pembukaan jalur ini adalah untuk mendukung akses pariwisata. Jika proyek jalan Made ini selesai maka akan tembus pintu loket air panas Ubalan,” cetusnya.
Dan terakhir adalah betonisasi jalan raya Kutogirang – Kesemen. Namun, sayangnya proyek yang menghubungkan Ngoro menuju petirtaan Jolotundo ini baru tingkat wacana. Pihak DPUPR sendiri sudah mengusulkan pemeliharaan jalan ini ke pemda namun tidak masuk skala prioritas karena adanya galian C di lereng gunung Penanggungan tersebut.
Kini kondisi jalan di desa tersebut hancur karena dilalui truk-truk besar yang menyangkut meterial tanah. Kabarnya, ada perusahaan pertambangan ilegal beroperasi di wilayah ini dan belum mendapat tindakan dari aparat berwenang.
Henri menyebut belum semua jalan di Kabupaten Mojokerto memenuhi standar.
“Memang tidak ada acuan standarisasi jalan. Tapi minimal lebar jalan adalah 5,5 meter sehingga bisa dibuat simpangan. Kalau ditengah tidak ada garis markanya biasanya tidak memenuhi standar yakni 2,75 meter,” pungkasnya.