Ratusan Koperasi Tidak Aktif di Trenggalek Telah Dibubarkan

Ratusan Koperasi Tidak Aktif di Trenggalek Telah Dibubarkan
Logo Koperasi/Foto: Istimewa

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Plt Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek Saniran mengatakan di tahun 2020/2021 yang lalu pihaknya telah membubarkan 187 koperasi dari 715 koperasi yang tersebar di Kabupaten Trenggalek.

Iklan

“Sehingga diharapkan koperasi yang tidak aktif ini benar-benar tidak ada, ini mengacu pada data kita,” kata Saniran, Senin (20/02/2023).

Saniran menyampaikan pembubaran ratusan koperasi tersebut berdasarkan hasil identifikasi di lapangan yang menyebutkan bahwa ratusan koperasi itu sudah tidak aktif dan ada yang minta ditutup. Selain itu, pembubaran koperasi di Kabupaten Trenggalek ini merupakan pembubaran koperasi dalam jumlah yang terbesar di Indonesia.

Baca Juga:
Mas Ipin dan Syah Natanegara Resmi Daftarkan Diri Sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024
Plt Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek Saniran/Foto: Kanaltujuh.com

Saat ini, kata dia, terdapat 99 koperasi di Kabupaten Trenggalek yang berpotensi untuk dibubarkan lagi. Adapun rencana pembubaran itu kemungkinan tahun ini dan paling lambat tahun 2024 mendatang.

“Sedangkan yang lain insyallah diupayakan menjadi koperasi yang aktif. Target kami ya minimal sekitar 75 persen lah dari koperasi yang ada di Trenggalek ini koperasi aktif,” harapannya.

Saniran melanjutkan di dalam menentukan koperasi itu sehat atau tidak tentu dibutuhkan penilaian melalui alat yang disebut Penkes atau Penilaian Kesehatan Koperasi yang terdiri dari banyak variabel.

Baca Juga:
Anggota Dewan Termuda Trenggalek Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Adapun salah satu contoh variabel tersebut misalnya variabel permodalan adalah koperasi yang memiliki modal sendiri rata-rata 60 persen sedangkan yang 40 persen adalah modal dari luar.

Koperasi disebut sehat kata Saniran tidak harus memiliki modal sendiri, justru ketika koperasi memiliki modal sendiri secara utuh 100 persen, hal itu sesuai Peraturan Kementrian Koperasi Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, dari variabel permodalan bisa dikategorikan kurang sehat.

“Berarti dia (koperasi) kurang berani mengambil resiko untuk pinjaman dalam rangka pengembangan usahanya,” jelasnya.

Baca Juga:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Terkait dengan koperasi yang bekerjasama dengan toko modern, Saniran berharap koperasi di Trenggalek hendaknya bisa menjadi investor bukan menjadi operator. Dengan menjadi investor pada akhirnya bisa mendapatkan keuntungan yang besar.

Ia kemudian mengungkapkan di Kabupaten Trenggalek ada salah satu koperasi yang menjadi investor yakni koperasi Surya Buana yang terletak di Kecamatan Kampak. Dalam satu tahun pendapatan yang diperoleh koperasi tersebut mencapai 283 juta per tahun. (Adv)

Baca Juga:
KOMMAK Desak Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Korupsi di Lamongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *