Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi: Perda Pengelolaan Keuangan Lama Harus Disesuaikan Dengan Aturan Permendagri

Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi: Perda Pengelolaan Keuangan Lama Harus Disesuaikan Dengan Aturan Permendagri
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi mengatakan setelah terbitnya Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ada di Kabupaten Trenggalek harus menyesuaikan.

Pernyataan ini disampaikan Doding usai menggelar dua rapat paripurna sekaligus yakni rapat paripurna tentang laporan kinerja DPRD dan rapat paripurna tentang Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) pengelolaan keuangan daerah di gedung DPRD Trenggalek, Kamis (23/02/2023).

Baca Juga:
Bupati Arifin Pastikan WFH Dilaksanakan Hari Rabu, Hasil Penghematan Dana WFH Dialokasikan Infrastruktur Jalan

“Kita punya Perda Nomor 3 tahun 2014 kemarin. Setelah itu alurnya Permendagri itu mengeluarkan Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 77 Tahun 2020, terus kita tindak lanjuti dengan Perda yang baru ini,” kata Doding.

Doding melanjutkan yang menjadi alasan Pemkab Trenggalek harus memparipurnakan Raperda pengelolaan keuangan daerah, karena subtansi pada Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang lalu ditengarai banyak yang tidak sesuai lagi dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020.

“Jadi yang paling penting adalah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 itu,” terangnya.

Baca Juga:
Wabup Syah Buka TMMD ke-108 di Lembah Kepuh Desa Sukorejo, Gandusari

Sementara Wakil Bupati Trenggalek Syah Natanegara ditempat yang sama menyampaikan meski pengesahan tentang pengelolaan keuangan daerah sempat tertunda selama 2 tahun, namun ia berharap semoga hal ini nantinya bisa menjadi acuan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Trenggalek menjadi lebih baik lagi.

“Jadi seharusnya sudah selesai di tahun 2020, mungkin karena berbagai faktor akhirnya harus tertunda, baru disahkan tahun ini,” ucapnya.

Baca Juga:
Minim Fiskal, Pemkab Trenggalek Terpaksa Hutang Rp.70 M Ke PT.SMI Untuk Bangun Jalan Dan Kawasan Pariwisata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *