Retribusi Parkir 32 M Tidak Disetor, Dinas Perhubungan Sidoarjo Lakukan Putus Kontrak

foto: JawaPos.com

Sidoarjo,kanaltujuh.com,-

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Beny Airlangga mengatakan terhitung dalam satu tahun terakhir Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo tidak mendapatkan setoran retribusi parkir dari pihak ketiga senilai 32 miliar lebih.

“Jadi mulai bulan Juni 2022 sampai Juni 2023 itu (target setoran) 32 miliar 90 juta,” kata Beny melalui sambungan telepon, Rabu (12/7/2023).

Beny melanjutkan retribusi parkir di kabupaten Sidoarjo dikelola oleh pihak ketiga melalui proses lelang. Dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) kata dia disebutkan pihak ketiga seharusnya membayar uang setoran untuk PAD senilai 32 miliar didepan. Namun karena konteksnya retribusi maka pembayaran setoran 32 miliar tersebut dibagi 12 bulan sehingga per bulan pihak pengelola diwajibkan setor ke Dinas Perhubungan senilai 2,6 milyar.

Baca Juga:
PPG Prajab Minta Rekruitmen Calon Tenaga Guru Memprioritaskan Putra Daerah, Ini Penjelasan Kadin Pendidikan Trenggalek

Ia lalu menceritakan beberapa waktu sebelumnya, pihak pengelola parkir pernah membayar uang setoran tersebut ke Dinas Perhubungan, namun karena nilai setoran tersebut tidak sesuai dengan isi di dalam PKS maka Dinas Perhubungan menolak setoran tersebut.

“Pihak ketiga itu mau memberikan uang sesuai tarikannya, itu kami tidak mau menerima karena di PKS-nya bunyinya seperti itu 2,6 miliar setiap bulannya” terangnya.

Beny menjelaskan alasan pihak ketiga tidak bersedia membayar setoran senilai 2,6 miliar perbulan karena  mereka berdalih bahwa potensi titik parkir dilapangan sejumlah 320 titik sementara berdasarkan hasil kajian dari Dinas Perhubungan potensi titik parkir di seluruh Kabupaten Sidoarjo total mencapai 359 titik.

Baca Juga:
Relawan Guru Non Dapodik Wadul Ke Komisi IV Tentang Nasib Mereka

“mungkin dia (pihak ketiga) tidak bisa mencapai titik itu,” ucapnya.

Beny mengatakan hingga saat ini setoran per bulan 2,6 miliar dari pihak pengelola parkir belum pernah disetor sama sekali ke Dinas Perhunungan, bahkan petugas Dinas Perhubungan pernah melakukan tagihan pada pihak pengelola parkir namun hasilnya tetap nihil.

Berangkat dari persoalan tersebut Dinas Perhubungan pada bulan Januari 2023 melakukan putus kontrak dengan pihak pengelola parkir.“Sudah ditagih, sampai dengan bulan Januari kami memutus (kontrak),” ungkapnya.

Adapun yang menjadi dasar pemutusan kontrak kerjasama tersebut karena pihak pengelola parkir terhitung mulai bulan Juni hingga Desember 2022 tidak membayar retribusi setiap bulannya pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:
Himpaudi Non Formal Sampaikan Aspirasi ke Komisi IV DPRD Trenggek, Apa Saja..?
Penulis: herman subagioEditor: Fabian Kalijaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *