Jawaban Bupati Arifin Atas PU Fraksi DPRD Trenggalek

Jawaban Bupati Arifin Atas PU Fraksi DPRD Trenggalek
foto: Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin

Trenggalek,kanaltujuh.com

Rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD tehadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 digelar di gedung DPRD Trenggalek, pada Senin (18/9/2023).

Menanggapi terkait penurunan belanja sosial yang disampaiakna oleh fraksi PKB, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menyampaikan bahwa penurunan belanja sosial lebih disebabkan karena adanya pergeseran sebagaian belanja dari rekening belanja bantuan sosial ke rekening belanja bantuan uang yang diserahkan pada masyarakat.

Baca Juga:
Berdayakan Disabilitas, Komisi IV Studi Banding Di Kabupaten Sleman Jateng

Kemudian menanggapi terkait dampak rencana penghapusan PTT dan GTT yang tidak terjaringdalam ASN PPPK, Bupati Arifin menyampaikan pemerintah daerah selalu mendorong pemerintah pusat untuk dapatnya menyusun regulasi yang mengakomodir penyelesesaian tenaga non ASN.

“Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga berupaya mengakomodir jabatan yang bisa dilamar untuk non ASN ke dalam usulan formasi kebutuhan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek,” paparnya.

Menanggapi PU fraksi PARI terkait progres RAPBD 2024 dalam upaya peningkatan ekonomi kerakyatan dari jaring pengaman sosial, Bupati Arifin menjelaskan bahwa pemkab Trenggalek telah melakukan upaya peningkatan jaring pengaman sosial meliputi bantuan untuk meningkatkan taraf hidup penduduk miskin.

Baca Juga:
APBD Dipangkas 120 M, Komisi II : Kita Harus Gali PAD Wisata

Adapun langkah peningkatan ekonomi kerakyatan yakni memanfaatkan potensi usaha mikro kecil dan menengah, peningkatan kualitas dan kuantitas produk lokal, peningkatan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi masyrakat menengah kebawah, penyediaan pelayanan dasar bagi wasrga miskin, penyediaan jaring pengaman bagi masyarakat miskin dan rentan miskin serta penghapusan kemiskinan ekstrem.

Terkait peruntukan belanja barang dan jasa pada belanja operasi, Bupati Arifin menerangkan bahwa kenaikan belanja barang dan jasa direncanakan antara lain untuk kegiatan pengentasan kemiskinan ekstrem dan perbaikan infrastruktur serta sarana prasarana umum yang rusak terutama pada lokasi pekerjaan yang status lahannya bukan merupakan milik pemkab Trenggalek, sehingga tidak masuk dalam belanja modal.

Baca Juga:
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Sebut 3 Ribu P3K Diangkat Dengan Cara Kebijakan Politis

Menanggapi PU dari fraksi Partai Golkar tentang PAD yang direncanakan memiliki target yang sama dengan tahun sebelumnya, Bupati Arifin mengatakan pajak daerah dari tahun ke tahun realisasinya melampaui dari target yang direncanakan.

“Sedangkan untuk retribusi daerah realisasinya bisa mencapai target yang direncanakan sehingga pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 ini target yang kita tetapkan masih sama dengan tahun anggaran 2023,” terangnya.

 

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Bahas 6 Raperda, Apa saja..?
Penulis: herman subagioEditor: Fabian Kalijaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *