Pajak Daerah 2024 Naik, Dari 51 M menjadi 56 M, Ini Kata Wakil Rakyat

Pajak Daerah 2024 Naik, Dari 51 M menjadi 56 M, Ini Kata Wakil Rakyat
Foto : Guswanto anggota Banggar DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com,-

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek Guswanto mengatakan akan ada kenaikan target pendapatan pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penghasil di tahun 2024.

Guswanto menyampaikan di tahun 2023 yang lalu target pajak daerah yang dibebankan pada OPD penghasil adalah 51 miliar namun untuk tahun 2024 menjadi 56 miliar.

Ia lalu mengatakan dengan adanya kenaikan target pajak daerah nanti, OPD penghasil harus siap melaksanakan tugas tersebut karena hal itu telah dituangkan dalam Perda (Peraturan Daerah) PDRD (Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah).

“Perda PDRD itu menjadi dasar hukum kita untuk menaikkan PAD pada OPD-OPD Penghasil,” kata Guswanto (20/11/2023).

Selanjutnya ia memberikan contoh beberapa OPD penghasil diantaranya Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan dan Bakeuda.

Politisi dari PDIP kemudian menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung adanya kenaikan target pajak daerah dan retribusi daerah, alasannya karena potensi untuk menaikkan PAD itu sangat banyak sekali.

“PDI Perjuangan sangat mendorong supaya potensi pendapatan asli daerah kita ini harus mulai dikembangkan,” ujarnya.

Penulis: herman subagioEditor: Fabian Kalijaga
Exit mobile version