RAPBD 2025 Disahkan Menjadi Perda

foto: Doding Rachmadi Ketua DPRD Trenggalek
oppo_2

Trenggalek,kanaltujuh.com

Rapat paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan tentang APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2025 menjadi Perda (Peraturan Daerah) digelar di gedung DPRD Trenggalek, pada Senin (25/11/2024).

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi dalam keterangannya mengatakan Rancangan Peraturan tentang APBD 2025 yang telah disahkan dalam rapat paripurna, selanjutnya akan dikirim Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kita sahkan hari ini setelah itu kita konsultasikan ke gubernur nanti kita undangkan menjadi peraturan daerah,” kata Doding.

Doding melanjutkan setelah Raperda tersebut diundangkan maka pada bulan Januari 2025 Pemkab Trenggalek sudah siap melaksanakan kegiatan.

Secara terperinci Doding menjelaskan bahwa jumlah pendapatan daerah pada APBD 2025 yakni 1,9 triliun sedangkan untuk pengeluaran 2,2 triliun sementara defisit ditutup dari pembiayaan.

Adapun skala prioritas alokasi anggaran APBD tahun 2025 kata Doding meliputi infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan P3K serta berbagai kegiatan sosial.

Sementara dana transfer yang diterima Pemkab Trenggalek dari Pemerintah pusat senilai 1,5 triliun sementara pada DAK (Dana Alokasi Khusus) mengalami penurunan dan akan dialokasikan untuk pembangunan jalan di Desa Pringapus kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.

Exit mobile version