Ketua Komisi I Sebut Dari Hasil Klarifikasi Dengan BPN, Sertivikat Yang Terbit tahun 1996 Di Kawasan Pantai, Tidak Melanggar Aturan

Foto: Moch. Husni Taher Hamid Ketua Komisi I DPRD Trenggalek
Foto: Moch. Husni Taher Hamid Ketua Komisi I DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Trenggalek dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membahas tentang kepemilikan sertivikat di kawasan pantai Kecamatan Panggul di gelar di aula gedung DPRD Trenggalek, Rabu (12/3/2025).

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Moch. Husni Taher Hamid mengatakan dari hasil rapat koordinasi dengan BPN diketahui bahwa sertivikat yang telah diterbitkan oleh BPN di kawasan pantai kecamatan Panggul pada tahun 1996 tidak melanggar aturan.

Husni mengatakan dari hasil klarifikasi dengan pihak BPN disebutkan bahwa ketika sertivikat yang diterbitkan pada tahun 1996 di kawasan pantai pada saat itu belum ada aturan yang melarangnya.

Baca Juga:
Penuhi Janji Politik, Politisi Dari PDIP Sugianto Berikan Bantuan Fasum

“Sehingga juga dengan melihat peraturan perundang-undangan bahwa apa yang telah diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang yang baru itu tetap akan melindungi hak yang sudah ada,” kata Husni usai memimpin rapat.

Lebih lanjut Husni mengatakan adapun jumlah sertivikat yang telah diterbitkan oleh BPN pada tahun 1996 sejumlah 24 sertivikat. Dengan demikian kata dia apabila terdapat sertivikat yang diterbitkan setelah itu maka hal itu menjadi pertanyaan besar.

Kendati demikian sertivikat yang telah diterbitkan tersebut tidak melanggar dari peraturan yang terbaru seperti melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah atau disingkat RTRW dan Sepadan pantai maka pihak BPN tidak bisa berbuat apapun.

Baca Juga:
Penuhi Janji Politik, Politisi Dari PDIP Sugianto Berikan Bantuan Fasum

“Walaupun dia punya sertivikat tapi kalau melanggar sepadan pantai, tidak boleh,” ucapnya.

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *