Trenggalek,kanaltujuh.com
Rapat kerja antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang membahas tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) digelar di aula gedung DPRD Trenggalek, Selasa (10/6/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Samsul Anam dalam keteranganya mengatakan rapat kerja kali ini membahas tentang harmonisasi 2 Raperda. Adapun 2 Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2024.
“kita masih sebatas dalam harmonisasi kaitannya dengan ketaatan kita terhadap regulasi, jadi kita tidak sampai pembahasan materi,” kata Samsul.
Samsul melanjutkan pembahasan materi Raperda RPJMD akan dilakukan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) , sementara untuk Raperda LPJ 2024 akan dibahas ditingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek.
“Jadi kita hanya membahas pada tataran regulasi, dalam rangka menyusun Raperda itu,” jelasnya.
Dengan demikian kata Samsul pihaknya hanya sebatas memberi rekomendasi bahwa kedua Raperda tersebut layak untuk dibahas. Selain itu pembahasan RPJMD harus dilaksanakan setelah 6 bulan Bupati dilantik.
“kita juga efisiensi waktu kemudian mempercepat pembahasan sehingga masalah teknis dan lain sebagainya kita serahkan pada kompeten yang membahas,” terangnya.