Bupati Arifin Bantah RPJMD Disebut Ketua Pansus Tidak Selaras dengan RPJPD

Foto: Bupati Trenggalek Moch.Nur Arifin

Trenggalek,kanaltujuh.com

Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin tidak sependapat dengan pernyataan ketua Pansus RPJMD (Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah) Trenggalek Sukarodin yang menyebut bahwa visi RPJMD tidak selaras dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah).

“Ya bukan tidak selaras, ada yang perlu dicermati, apa kaitannya Trenggalek Adil Makmur dan Net Zero Carbon,” kata Bupati Arifin usai rapat paripurna di gedung DPRD Trenggalek, Selasa (08/07/2025).

Menurutnya kalimat Adil bisa dilihat dari pembangunan infrastruktur yang merata, kemudian adanya keseimbangan pada sisi belanja yang digunakan untuk menaikkan pendapatan masyarakat dan pendapatan daerah.

Baca Juga:
Hasil Pembahasan Raperda SOTK, Sekda Edy Sebut Jumlah OPD Tetap

“Adil secara ekonomi dan ecologi bisa selaras, ekonominya gak merusak lingkungan, lingkungannnya tidak menyebabkan bencana yang menghambat ekonomi, kan rakyat makmur, nah itu kan sebenarnya SDgs ke-11,” terangnya.

Bupati Arifin juga mengakui jika visi RPJMD Trenggalek 2025-2029 saat itu yang berbunyi Terwujudnya KabupatenTrenggalek yang Adil dan Makmur telah mendapat persetujuan dari seluruh partai pengusung pada saat Pilkada Trenggalek tahun 2024 yang lalu.

“Ya kalau itu ditanya ke teman-teman (DPRD),” ucapnya singkat.

Sebelumnya ketua Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin menyebut jika visi RPJMD 2025-2029 tidak relevan dengan RPJPD 2045 yang berbunyi Net Zero Carbon.

Baca Juga:
Bupati Arifin Tanda Tangani Kerjasama Bidang Pendidikan dan Tenaga Kerja Dengan Universitas Gyeongnam Namhae Korsel

“Visi ini tidak relevan dengan Net Zero Carbon,” kata Sukarodin dalam rapat RPJMD dengan eksekutif di aula gedung DPRD Trenggalek (24/06/2025).

Politisi PKB ini melanjutkan jika RPJPD 2025 dicanangkan Net Zero Carbon, mestinya pada lima tahun pertama ini yakni 2025-2029 RPJMD penekannya atau pondasinya yakni tentang Lingkungan Hidup bukan pada Trenggalak yang Adil dan Makmur,”Ini tidak relevan,” ucapnya kembali rapat Pansus RPJMD.

Sukarodin melanjutkan secara topografi 60 persen lebih kawasan Trenggalek merupakan kawasan hutan, sementara kawasan hutan adalah kewenangan Perhutani.

Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Sorong Lakukan Pengawasan Terhadap Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

“Lalu bagaimana kita bisa menuju Net Zero Carbon bila lahannya saja milik Perhutani,” tanya Sukarodin.

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *