Bupati Arifin Terbitkan SE, Selama Bulan Agustus Alun-Alun Trenggalek Steril Dari Kegiatan, Kecuali..?

oto : Alun-Alun Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Bupati Trenggalek Moch.Nur Arifin telah menerbitkan SE (Surat Edaran) nomor 1327 tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Trenggalek ke-831 tahun 2025.

Dalam SE yang diterbutkan tanggal 24 Juli 2025 tersebut pada angka 11 huruf (a) tertulis selama Bulan Agustus kawasan Alun-Alun dan jalan sepuratan Alun-Alun Kabupaten Trenggalek adalah kawasan steril kegiatan.

Meski dinyatakan steril dari kegiatan namun terdapat beberapa kegiatan yang bisa dilaksanakan di Alun-Alun Trenggalek yakni Upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80 dan kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Selanjutnya pada huruf (b) disebutkan kegiatan karnaval dan pasar rakyat atau eksposisi dapat dilaksanakan di tingkat kecamatan dengan prinsip khidmat, hemat, sederhana, tertib dan tidak mewajibkan.

Kemudin pada huruf (c) disebutkan tidak melaksanakan konser atau pagelaran musik dan sejenisnya, apabila sekolah menyelenggarakan pentas seni dapat dilaksanakan di sekolah masing-masing.

Pada huruf (d) disebutkan kegiaan drumband dan lomba baris berbaris yang dilaksanakan di ibukota Kabupaten (kecamatan Trenggalek), rutenya diatur dan tidak menggunakan atau tidak melewati jalan seputar Alun-Alun Trenggalek dan dapat menggunakan fasilitas umum lainnya seperti GOR Gajah Putih, Halaman Pasar Pon, Lapangan Sumbergedong dan lain-lain.

Pada huruf (e) tertulis Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya selama Bulan Agustus tidak diperkenankan berjualan di dalam dan di jalan seputaran Alun-Alun.

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio
Exit mobile version