Jatah Dana Transfer Pemkab Trenggalek Dipangkas 120 Oleh Pemerintah Pusat

Foto: Doding Rachmadi Ketua DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi mengatakan dana transfer dari pemerintah pusat pada pemerintah Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan 120 miliar.

Doding mengatakan awalnya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah Kabupaten Trenggalek adalah 153 miliar, namun dalam perjalanannya terdapat penambahan anggaran senilai 33 miliar. 

“Jadi totalnya yang berkurang itu 120 miliar,” ungkap Doding usai menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, pada Jumat (10/10/2025).

Lebih detail Doding menerangkan apa saja anggaran yang dipangkas oleh pemerintah pusat. Yang pertama Dana Desa dipangkas 24 miliar, kemudian Dana Bagi Hasil yang didalamnya terdapat Dana Bagi Cukai mengalami pemangkasan senilai 47 miliar dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dipangkas 14 miliar.

Selanjutnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan untuk menggaji tenaga P3K juga mengalami pengurangan 43 miliar. Dengan adanya pengurangan dana untuk P3K maka tahun depan pemkab Trenggalek sendiri yang akan menggaji tenaga P3K tersebut.

Begitupun dengan insentif fiskal dari pemerintah pusat yang sebelumnya pada tahun ini pemkab Trenggalek mendapat 31 miliar untuk tahun 2026 nanti nol rupiah. 

Terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik politisi dari PDIP mengatakan bahwa DAK non fisik mengalami kenaikan 15 miliar. Angka 15 miliar tersebut kata Doding akan diberikan pada tunjangan profesi guru utamanya guru P3K. 

Selain itu pemerintah pusat juga memberikan tambahan suntikan dana untuk pembangunan infrastruktur jalan sebesar 19 miliar. 

Penulis: herman subagio Editor: herman subagio
Exit mobile version