ART Usulkan Perda Tentang KEEK (Kawasan Ekosistem Esensial Karst), Dewan Merespon Positif

Foto: Doding Rachmadi Ketua DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Puluhan warga Trenggalek yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) mengusulkan pada DPRD Trenggalek untuk membuat Perda (Peraturan Daerah) tentang KEEK (Kawasan Ekosistem Esensial Karst).

Usulan tersebut disampaikan oleh mereka melalui Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Senin (10/11/2025).

Terhadap usulan tersebut, ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi merespon positif.

“Teman-teman Aliansi Rakyat Trenggalek ini mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Ekosistem Esensial Karst,” kata Doding usai memimpin RDP tersebut.

Doding melanjutkan apa yang menjadi usulan dari ART saat ini, nantinya akan dibahas dalam wilayah pembahasan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Pembahasan tentang RTRW pada tahun 2023 sejatinya telah disepakati namun yang menjadi persoalan terdapat ganjalan dari ESDM (Energi dan Sumber Daya Manusia) dan LIngkungan Hidup.

Ganjalan tersebut adanya perbedaan luasan angka Karst yang disampaikan oleh kedua institusi tersebut.

“Yang mengganjal RTRW kita itu luasan Karst. Jadi dari Lingkungan Hidup sebelumnya 53 ribu hektar, dari ESDM 6 ribu hektar,” ungkapnya.

Kendati demikian pada tahun yang sama akhirnya tercapai kesepakatan bahwa luas Karst di Trenggalek ditetapkan 23.553 hektar oleh kedua Institusi tersebut.

“Nah ini akan menjadi dasar tindak lanjut kita diusulkan oleh Aliansi Rakyat Trenggalek membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan ekosistem Karst itu tadi,” terangnya.

Usulan dari ART ini, nantinya akan ditindak lanjuti di tingkat Komisi, utamanya Komisi III DPRD Trenggalek. “Harapan kita ini bisa masuk, diperdalam dan bisa kita bahas menjadi program Perda di DPRD untuk tahun depan,” tutupnya.

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio
Exit mobile version