Sertifikat Tanah Ganda, Apa Penyebabnya, Ini Penjelasan BPN

kanaltujuh.com

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) tengah menghadapi kasus sengketa tanah dengan PT GMTD Tbk. 

Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui surat balasan menyebutkan, PT GMTD memenangkan kepemilikan tanah seluas 16,4 hektar di Makassar.

Padahal, JK memiliki empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan akta pengalihan hak yang diterbitkan oleh BPN Makassar pada 1996 dan 2008. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bahkan mengaku kebingungan.

Sebab, data di Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa lahan tersebut terdaftar atas nama Jusuf Kalla. 

Lantas, kenapa bisa muncul SHGB ganda?

Penyebab sertifikat tanah tumpang tindih Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan sebidang tanah bisa memiliki dua sertifikat atau sertifikat ganda. Salah satu faktornya adalah sertifikat berstatus KW 4, 5, dan 6.

Shamy menjelaskan, sertifikat tanah dengan kategori tersebut merupakan sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 sampai dengan 1997, di mana sertifikatnya tidak dilengkapi dengan peta kadastral. 

Sertifikat tanah terbitan lama ini belum masuk ke dalam sistem data digital, sehingga rawan terjadi tumpang tindih kepemilikan.

“Banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada masa lalu,” kata Shamy dikutip dari Kompas.com, Senin (17/11/2025). 

Untuk mencegah kasus tumpang tindih sertifikat tanah terjadi kembali, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang memperbaiki digitalisasi kadastral melalui program modernisasi data pertanahan. 

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong agar kantor-kantor pertanahan lebih aktif untuk melakukan validasi, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menuntaskan permasalahan ini.

Putusan pengadilan yang bertentangan 

Selain karena digitalisasi kadastral, penerbitan sertifikat ganda juga bisa terjadi karena adanya putusan pengadilan yang saling bertentangan.

Shamy mencontohkan, apabila terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama yang amar putusannya memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat dan menerbitkan sertifikat baru, tapi seiring berjalannya waktu terdapat proses banding hingga kasasi dan peninjauan kembali yang dilakukan tergugat dan amarnya membatalkan hasil putusan PTUN tingkat pertama dinyatakan gagal, hal ini menimbulkan terjadinya tumpang tindih hak atas tanah.

Untuk menghindari kasus seperti ini terjadi, Kementerian ATN/BPN telah melaksanakan kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Agung (MA). MoU ini diharapkan mencegah putusan-putusan pengadilan yang bertentangan sehingga menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah.

Apa yang harus dilakukan jika sertifikat ganda? 

Diberitakan Kompas.com (7/2/2025), jika Anda mengalami masalah sertifikat ganda, ada dua hal yang bisa dilakukan. Berikut penjelasannya: 

1.Lakukan verifikasi dan penelitian fakta 

Jika sebidang tanah Anda memiliki sertifikat ganda, segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat.

Laporan akan ditindaklanjuti dengan penelitian dan verifikasi atas tanah yang bersertifikat ganda. Langkah ini dilakukan untuk menemukan bukti yang valid mengenai status tanah tersebut.

2. Sengketa ke Pengadilan negeri Apabila permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah tidak selesai di jalur administratif Kantor Pertanahan, Anda bisa membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN).

 PN bakal memeriksa bukti-bukti yang ada dan mengeluarkan putusan hukum untuk menetapkan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

Selanjutnya, PN akan membatalkan salah satu sertifikat jika terbukti bahwa sertifikat tersebut diterbitkan dengan cara yang tidak sah atau ada kesalahan dalam proses penerbitannya. 

Setelah itu, Kantor Pertanahan bakal melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa tanah tersebut tercatat dengan benar di sistem pertanahan nasional sesuai dengan kepemilikan sertifikat yang sah.

Exit mobile version