Tarik Ulur Pinjaman Daerah Rp 70 M, Ke Bank Jatim Atau PT. SMI

Foto: Sugianto anggota Komisi II DPRD Trenggalek
Foto: Sugianto anggota Komisi II DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Dalam upaya menentukan Pinjaman Daerah ke Bank Jatim atau Ke PT. SMI (Sarana Multi Infrastruktur), DPRD Trenggalek bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat kerja di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (13/11/2025).

Dalam rapat tersebut TAPD diminta oleh DPRD untuk menjelaskan perbandingan suku bunga antara Bank Jatim dan PT. SMI serta devident yang diperoleh oleh Pemkab Trenggalek.

Dari TAPD menyampaikan bahwa jika Pemkab Trenggalek meminjam dana sebesar Rp 70 miliar ke Bank Jatim maka suku bunga yang diberlakukan adalah 8% pertahun. Sementara PT SMI mematok suka bunga 6% pertahun.

Baca Juga:
Komisi III Bahas Serapan PAK dan Gagalnya Pinjam Dana 56 M Dari Pusat

Sementara anggota Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek Sugianto mengatakan jika meihat suku bunga kedua perbankan tersebut maka Bank Jatim memiliki suku bunga yang lebih tinggi ketimbang PT. SMI.

Kendati demikian kata dia jika dicermati secara seksama selisih total pembayaran hutang antara Bank jatim dan PT. SMI dikisaran angka Rp 168 .557.433 juta.

“jadi kalau kita pinjam Bank Jatim 70 miliar maka kita akan melunasi hutang itu senilai 79.800.154.655, miliar, sementara jika pinjam ke PT SMI maka kita akan melunasi hutang itu senilai 79.631.597.222 miliar,” kata Antok panggilan akrabnya.

Baca Juga:
Pemkab Trenggalek Hutang PT. SMI Rp 70 M Untuk Bangun Infrastruktur 2026

Menurutnya meski suku bunga Bank Jatim lebih besar dibanding PT SMI namun jika Pemkab Trenggalek pinjam dana ke PT SMI tidak mendapat devident apapun, berbeda halnya bila Pemkab Trenggalek pinjam dana ke Bank Jatim maka Pemkab Trenggalek akan mendapat devident.

Adapun devident yang didapat Pemkab Trenggalek dari Bank Jatim berupa CSR (Corporate Social Responsibility) yang diberikan tiap tahun. Selain itu kata dia kerjasama antara Bank Jatim dan Pemkab Trenggalek sudah terjalin sejak lama.

Politisi dari Fraksi PDIP ini menyampaikan rencana pinjaman dana tersebut akan dimulai pada tahun 2026 dan berakhir di tahun 2030 atau sebelum masa jabatan Bupati Trenggalek berakhir.

Baca Juga:
Pengamat : Rencana Pemkab Trenggalek Buat Patung Terkesan Menghamburkan Uang Rakyat
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *