Ribuan Batang Rokok Ilegal Dan Miras Dimusnahkan

Foto: Ribuan Batang Rokok Ilegal Dibakar

Trenggalek,kanaltujuh.com

Pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal seperti rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) digelar oleh Pemkab Trenggalek di halaman Pendopo Kabupaten Trenggalek, Rabu (19/11/2025).

Kepala Kanntor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Nurtjahjo Budidananto melalui siaran pers menyampaikan pemberantasan Barang Kena  Cukai illegal baik berupa hasil tembakau atau rokok maupun MMEA illegal dengan melakukan penindakan terhadap paket jasa kiriman maupun cargo muatan bus antar kota antar provinsi serta operasi pasar di wilayah hukum Kantor Bea Cukai Blitar.

“Hasil penindakan tersebut Bea Cukai Blitar dengan nota Dinas nomor ND-827 dan 868/KBC.1203/2025 tanggal 30 Oktober dan 4 November 2025 mengajukan permohonan peruntukan BMMN (Barang Menjadi Milik Negara) hasil penindakan untuk dimusnahkan,” tulisnya.

Adapun pemusnahan BMMN tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

“Pemusnahan BMMN hasil penindakan di Bidang Cukai adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok illegal dan bukti transparansi,” urainya.

Adapun Barang Kena Cukai Ilegal yang dimusnahkan terdiri dari :

1. 520.104 batang hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)

2. 1.235,19 liter MMEA golongan B dan C

3. Perkiraan Nilai Barang senilai Rp.870.053.030

4. Potensi Penerimaan Negara yang seharusnya didapat Rp.542.245.115

Ribuan Liter MMEA dan Rokok ilegal yang akan dimusnahkan

Secara simbolis proses pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara dibakar di halaman Pendopo Kabupaten Trenggalek, sedangkan lainnya dilakukan pembakaran di TPA Srabah Bendungan.

Kinerja Penerimaan Negara

Pada tahun 2024 Bea Cukai Blitar berhasil mengumpulkan penerimaan Negara sebesar Rp.987.484.144.000 atau 100,75% dari target pemerimaan sebesar Rp.980.173.443.000.

Pada tahun 2025 Kantor Bea Cukai Blitar mendapat target penerimaan sebesar Rp.844.996.000.000 dan sampai dengan Oktober 2025 telah terkumpul penerimaan Negara sebesar Rp.681.018.062.000 atau 80,59% dari target yang dibebankan dengan komponen terbesar dari penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp.667.474.537.000 atau 98,01% dari total penerimaan.

Kinerja Pengawasan

Pada tahun 2024 Kantor Bea Cukai Blitar melakukan 179 kali penindakan dan berhasil mengamankan Barang Kena Cukai illegal sebesar 3.403.556 batang rokok illegal dan 2.486,26 liter MMEA. Kerugian Negara saat itu mencapai Rp.3.432.597.351.

Pada tahun 2025 Kantor Bea Cukai Blitar sampai dengan Bulan Oktober penidakan yang dilakukan 155 kali dan berhasil mengamankan 2.548.820 batang rokok illegal dan 608 liter MMEA. Kerugian Negara sebesar 2.647.141.054.  

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio
Exit mobile version