Anggota Dewan Ini Sepakat Bila Dana APBD Rp.400 M dan Gaji PNS Dihimpun BPR Jwalita Tapi ..?

foto : Husni Taher Hamid Ketua Komisi I DPRD trenggalek
foto : Husni Taher Hamid Anggota DPRD Trenggalek dari Partai Hanura

Trengalek,kanaltujuh.com

Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Moch. Husni Taher Hamid merasa sepakat apabila dana APBD Rp.400 miliar dan gaji PNS dihimpun oleh BPR Jwalita namun harus dibarengi dengan kesiapan kelembagaan, managemen resiko dan pengawasan dari DPRD.

Dalam keterangan tertulisnya Husni menyampaikan dorongan agar BPR Jwalita menghimpun dana APBD hingga Rp.400 miliar serta mengelola rekening gaji PNS merupakan kebijakan strategis yang memperkuat sirkulasi keuangan daerah, meningkatkan likuiditas BUMD dan mendorong pembiayaan ekonomi lokal.

“Namun kebijakan ini juga mengandung resiko tata kelola dan resiko sistemik apabila tidak didahului dengan kesiapan kelembagaan, managemen resiko serta pengawasan DPRD yang memadai,” tulisnya, Rabu (17/12/2025).

Kepercayaan pengelolaan dana publik tulis Husni harus berbasis kesiapan objektif, bukan semata-mata harapan politik.

DPRD perlu menempatkan diri tidak hanya sebagai pemberi dorongan tetapi sebagai penjaga kehati-hatian fiskal dan akuntabilitas publik.

“Penempatan dana APBD dan pengelolaan gaji PNS pada BUMD perbankan merupakan praktik yang sah dan lazim sepanjang memenuhi prinsip keamanan dana publik, kepatuhan regulasi perbankan, efisiensi dan akuntabilitas,”tegasnya.

Politisi dari Partai Hanura ini melanjutkan dalam konteks daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas maka kebijakan ini dipandang sebagai upaya untuk menahan capital flight keluar daerah, memperkuat peran BUMD sebagai agen pembangunan dan meningkatkan multiplier effect ekonomi lokal.

“Namun karakter dana APBD dan gaji PNS adalah high trust fund yang menuntut zero tolerance terhadap kesalahan operasional perlu pertimbangan serta kesiapan yang matang,” urainya.

Dari perspektif hukum, Husni mengkaji apakah draft dalam Raperda tersebut pada pasal 7 huruf J sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.

Selain itu apakah mekanisme penempatan dana (penunjukan langsung, seleksi/penetapan bank mitra, perjanjian) memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas dan persaingan.

“Apakah ada resiko pemusatan/konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran aturan pengelolaan kas daerah/ keuangan Negara dan apakah perlindungan hukum terhadap dana (jaminan LPS, segreasi akun, pengaturan bunga, ukuran resiko) telah diatur,” tanya Husni.  

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio
Exit mobile version