Trenggalek,kanaltujuh.com
Merasa tidak mendapat keadilan dalam usaha pertambangan PT. Djawani Gunung Abadi mengajukan Rapat Dengar Pendapat di gedung DPRD Trenggalek, Selasa (06/01/2026).
Sekretaris PT Djawani Gunung Abadi, Sumari mengatakan ketika pihaknya hendak membawa peralatan penambangan di Desa Ngentrong Kecamatan Karangan di hadang oleh kepala Desa dan seorang wanita.
“Waktu itu kita mau masuk ke area tambang tapi ditengah jalan tepatnya di daerah Buret kami dihadang oleh Kades dan seoarang wanita,” kata Sumari dalam RDP di Aula Gedung DPRD Trenggalek.
Selain itu Sumari juga menyampaikan atas permasalahan tersebut pihaknya kemudian meminta untuk dilakukan mediasi di tingkat kecamatan namun saat mediasi digelar tak satupun warga Desa Ngentrong dan perangkat desa yang hadir.
Sementara Kepala Desa Ngentrong Nurhadi Sofyan dalam kesempatan yang sama mengatakan sejak awal PT. Djawani Gunung Abadi beroperasi sering kali menimbulkan masalah.
“Jadi sejak tahun 2019 PT. Djawani itu beroperasi sampai sekarang sering menimbulkan masalah dan berdampak di masyarakat,” kata Nurhadi.
Adapun permasalahan yang ditimbulkan meliputi kerusakan tanah makam dan fasilitas umum berupa jalan makadam. Untuk kerusakan lahan makam kata kades Nurhadi sudah diberi ganti rugi namun untuk perbaikan jalan makadam hingga saat ini belum dilaksanakan.
Nurhadi juga menyampaikan dengan adanya permasalahan tersebut, warga dari RT 1 hingga RT 8 di Desa Ngentrong menyatakan sikap menolak penambangan tersebut.
Terkait penghadangan peralatan tambang yang hendak masuk ke wilayah pertambangan, Nurhadi mengatakan penghadangan tersebut sengaja dilakukan karena dirinya tidak ingin adanya tindakan anarkis yang akan dilakukan warga.
“Jadi penghadangan itu kami lakukan karena kami tidak ingin ada tindakan anarkis karena warga sudah resah,”terangnya.
Menanggapi hal tersebut Sumari mengatakan ganti rugi lahan makam sudah dilakukan dengan memberi kompensasi uang senilai Rp.120 juta.
“Selain itu kami juga memberikan uang kompensasi untuk kas desa,” ungkapnya.
