DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna Eksternal dan Internal

Foto: Doding Rachmadi Ketua DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek yang digelar di lantai II Gedung DPRD Trenggalek pada Selasa (24/02/2026) dibagi dalam dua sesi.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi mengatakan sesi pertama rapat paripurna berupa rapat paripurna eksternal kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna internal.

“Rapat paripurna pertama ini menindaklanjuti Raperda Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial,” kata Doding.

Doding melanjutkan Raperda tentang Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial merupakan Raperda Inisiatif dari Bupati Trenggalek yang selanjutnya mendapat respon positif dari Fraksi-Fraksi yang disampaikan melalui Pandangan Umum.

Jaminan sosial dalam hal ini kata dia terkait dengan urusan ketenaga kerjaan yang ada di Kabupaten Trenggalek.

“Jadi isi dari Raperda Jaminan Sosial ini adalah tentang bagaimana pengembangan tentang cakupan, optimalisasi, pembiayaan dan sebagainya,” terangnya.

Politisi dari PDIP ini melanjutkan jika pekerja tersebut bekerja di sektor pemerintah daerah maka skema pembiayaan akan ditanggung oleh APBD.

Kendati demikian jika pekerja tersebut bekerja pada perusahaan swasta maka jaminan sosialnya ditanggung oleh pihak swasta.

Doding juga menyebut pekerja seperti tukang dan kuli bangunan yang dipekerjakan oleh pihak PT atau CV yang bekerjasama dengan pemerintah maka diwajibkan mendapat jaminan sosial dari sisi ketenagakerjaan.

“Itu harus ada perlindungannya, karena itu (merupakan) pekerjan-pekerjaan yang rentan kecelakaan kerja,” jelasnya.  

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio
Exit mobile version