Komisi IV Terima Aspirasi IAI, OPD Jangan Memberatkan Ijin Usaha Apotik

Foto: Fidi Setiawan (baju batik) bersama puluhan pengusaha apotik Trenggalek saat Rapat Dengar Pendapat di Aula Gedung DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPRD Trenggalek dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kabupaten Trenggalek digelar di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (24/02/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin dalam kesempatan tersebut meminta pada perwakilan dari IAI untuk menyampaikan persoalan yang tengah mereka hadapi.

Salah satu perwakilan Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Jawa Timur Fidi Setiawan mengatakan kedatangannya ke gedung DPRD Trenggalek untuk meminta solusi pada pemerintah daerah tentang izin usaha apoteker di kabupaten Trenggalek yang sebagian besar akan segera tidak berlaku kembali alias mati.

“Mayoritas apotik di Trenggalek ini akan habis ijinnya pada tahun 2026,” kata Fidi.

Fidi melanjutkan dalam mengurus ijin baru tersebut terdapat beberapa syarat yang dinilai memberatkan pihak pengusaha apotik di Kabupaten Trenggalek.

Adapun persyaratan yang memberatkan para pengusaha apotik di kabupaten Trenggalek salah satunya tentang persyaratan dasar.

Persyaratan dasar itu meliputi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat laik Fungsi) yang membutuhkan proses yang sangat lama, biaya mahal ditambah lagi sulitnya kompromi antara pemilik gedung dengan penyewa.

“itu yang menjadikan perijinan ini tidak berjalan,” ungkapnya.

Yang dikawatirkan kata Fidi jika banyak apotik di Trenggalek yang ijinnya mati dan tidak bisa memperpanjang perijinannya karena persyaratan dasar yang terbilang ribet maka iklim investasi di Kabupaten Trenggalek akan mengalami penurunan.

Selain menurunkan iklim investasi di Kabupaten Trenggalek, yang lebih parah lagi para pengusaha apotik akan pindah usaha ke luar kota Trenggalek.

Meski perijinan apotik tersebut menjadi wewenang dari pemerintah pusat sambungnya namun terkait dengan kebijakan penerapan perijinan itu sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah daerah.

:”Yang kita inginkan dari pemerintah Kabupaten Trenggalek khususnya DPRD agar bisa memperjuangkan teman-teman apoteker di Trenggalek supaya tempat prakteknya tetap bisa eksis, ijinnya tetap bisa berjalan, kalaupun ada persyaratan yang harus dipenuhi, diambil kebijakan yang meringankan,” pintanya.

Menanggapi aspirasi tersebut Sukarodin mengatakan Komisi IV meminta pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait agar tidak terlalu kaku dalam menyikapi sebuah aturan.

“Setelah mendengar paparan dari perwakilan IAI, kami harap OPD terkait jangan terlalu kaki dalam menerapkan aturan,” kata Sukarodin.

Ia juga berharap persoalan yang kini tengah dihadapi para pengusaha Apotik hendaknya dicarikan solusi yang mudah meski aturan dari OSS cukup membuat ribet para pengusaha.

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio
Exit mobile version