Pengamat, Penerapa WFH Pemkab Trenggalek Harus Mengikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Foto: Sugeng Widodo Pengamat Kebijkan Publik Kabupaten Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Trenggalek Sugeng Widodo kurang sependapat dengan rencana kebijakan Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin yang akan menerapkan WFH (Work From Home) di luar Hari Jum’at.

Menurutnya bila pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan bahwa WFH dilaksanakan di Hari Jum’at maka Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Trenggalek juga harus mengikuti kebijakan tersebut.

“Kemenpan sudah mengumumkan kebijakan WFH pada hari Jum’at untuk ASN secara nasional, tentunya Pemkab Trenggalek juga harus mengikuti ,” tulisnya melalui pesan Whatsapp, Kamis (02/04/2026).

Sugeng melanjutkan terkait dengan ada atau tidak penurunan biaya operasional jika WFH diterapkan menurutnya hal tersebut sangat tergantung pada kebijakan pucuk pimpinan daerah dalam hal ini adalah Bupati yang memiliki ketegasan pada ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Saya rasa ASN termasuk DPRD akan mengikuti dan akan lebih baik lagi apabila dibuatkan regulasi yang bersifat lokal entah dalam bentuk SE Bupati ataupun Perbup lengkap dengan sanksi bagi yang tidak mentaatinya, jadi bukan sekedar himbauan,” tulisnya lebih lanjut.

Mantan asisten I Pemkab Trenggalek ini juga menyampaikan meski sejak minggu kemarin sudah ada himbauan agar ASN yang berangkat ke kantor harus gowes namun faktanya tidak ada mentaati dengan berbagai alasan.

Ia juga menegaskan apabila para pucuk pimpinan tidak memberi contoh pada bawahannya maka tidak akan memiliki keberanian untuk memberi sanksi kepada ASN yang tidak mentaati kebijakan yang disampaikan.

“Tanpa itu semua, bisa-bisa kebijakan WFH akan tidak punya makna,” tutupnya.

Exit mobile version