Trenggalek,kanaltujuh.com
Puluhan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Trenggalek mendatangi Gedung DPRD Trenggalek untuk menyampaikan aspirasi yang menjadi keresahan masyarakat belakangan ini.
Adapun aspirasi yang mereka sampaikan seperti yang disampaikan oleh salah satu anggota GMNI Trenggalek Mamik Wahyuningtyas yakni membuang segala pengaruh militer dalam ranah penyelenggaraan pemerintahan.
“Berkaca dari sejarah bangsa Indonesia pernah mengalami kemunduran demokrasi hingaa pelanggaran hak asazi manusia yang berakar dari Dwi Fungsi ABRI,” ucap Mamik di depan Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (14/04/2026).
Pengaruh militerisme kata dia telah melanggar pasal 30 UUD 1945 tentang fungsi TNI dan Polri. Ketika TNI dan Polri menduduki jabatan sipil pada masa lalu atau masa ORBA (Orde Baru) maka telah terbukti melahirkan otoriterisme.
“Oleh karena itu kami DPC GMNI Trenggalek menilai pengesahan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 serta Perpol nomor 10 tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 yang mengatur fungsi kedua instansi tersebut sebagai aparat pertahanan dan ketertiban negara,” ujarnya.
Menurutnya pada dua peraturan tersebut anggota aktif TNI dan Polri justru diberi legitimasi untuk menduduki beberapa jabatan startegis. Selain itu mereka menilai hal ini merupakan upaya sistematis segelintir penguasa serta kroninya dalam melanggengkan kepentingannya.
“Terjun paying militer dalam jabatan sipil kami kawatirkan akan membentuk jalannya pemerintahan yang otoriter dan anti kritik yang tidak demokratis,” tegasnya.
GMNI Trenggalek juga mengkritisi tentang pasal 47 undang-undang TNI yang telah memberi legitimasi terhadap tentara aktif untuk menduduki 14 sampai 15 kementrian atau lembaga tanpa harus pensiun lebih dulu.
Adapun jabatan kementrian dan lembaga yang kini diduduki aparat TNI dan Polri adalah sebagai berikut :
1.Kementrian Bidang Politik dan Keamanan
2.Kementrian Pertahanan
3.Sekretariat Presiden
4.Badan Inteligen Negara
5.Badan Cyber dan Inteligen Negara
6.Badan Cyber dan Sandi Negara
7.Badan Narkotika Nasional
8.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
9.Badan Nasional Penanggulangan dan Pertolongan
10.Badan Pekerja Migran Indonesia
11.Badan Keamanan Laut
12.Komisi Pemberantasan Korupsi
13.Kementrian Hukum
14. Kementrian Hak Asazi Manusia
15. Kementrian Kelautan dan Perikanan
16. Kementrian Lingkungan Hidup atau Kehutanan
17.Kementrian Perhubungan
18. Lembaga Ketahanan Nasional
Melihat kondisi tersebut diatas DPC GMNI Kabupaten Trenggalek selanjutnya menyampaikan 4 pernyataan sikap adalah sebagai berikut :
1.Menuntut DPR-RI untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dalam mengawal proses penegakan hukum terhadap aktivis Kontras Andri Yunus agar dilaksanakan secara transparan, independen dan menjalankan prinsip berkeadilan dengan mengedepankan proses pengadilan pada para pelaku kekerasan terhadap Andri Yunus dari peradila militer ke peradilan sipil.
2.Mendesak DPR-RI dan Presiden Republik Indonesia untuk segera merevisi ulang terhadap undang-undang TNI dan Perpol tahun 2025.
3.Menolak segala bentuk perluasan kewenangan aparat yang berpotensi menimbulkan intevensi terhadap ruang sipil termasuk kebebasan berekspresi di ruang publik maupun digital.
4.Menuntut DPR-RI agar konsisten mengawal dan menegaskan prinsip supremasi sipil untuk memastikan agar TNI dan Polri tetap pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan dan ketertiban negara.
