Diduga, Jual Beli Jabatan Calon Perangkat Desa Jatiprahu Berakhir Laporan Polisi

Foto: ilustrasi

Trenggalek,kanaltujuh.com

Salah satu warga Desa Jatiprahu Kecamatan Karangan Kabupaten yang berinisial ER melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa Jatiprahu.

Awalnya kata ER dirinya dihubungi oleh Sekretaris Desa Jatiprahu dan ditawari untuk menjadi perangkat desa pada bagian kaur umum.

“Mbak sampean apa tidak ingin kerja, ini ada lowongan perangkat desa, tapi ya ada biayanya,” kata ER menirukan ucapan Sekretaris Desa (Sekdes) Jatiprahu.

ER kemudian menanyakan pada Sekdes Jatiprahu, berapa uang yang harus dikeluarkan untuk menjadi perangkat desa Jatiprahu. Sekdes justru bertanya berapa uang yang dimiliki oleh ER.

Baca Juga:
Komarudin Resmi Dilantik Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek

“Ya ada ini saya dua ratus (juta),” jawab ER.

ER kemudian menanyakan pada Sekdes Jatiprahu, apakah uang yang ia keluarkan nantinya bisa menjamin dirinya menjadi perangkat desa Jatiprahu. Sekdes kemudian menjawab jika ER sudah mengeluarkan uang maka dipastikan bisa menjadi perangkat desa Jatiprahu.

“Akhirnya saya tergiur dengan iming-iming itu dan pertama saya dimintai uang Rp.30 juta, katanya yang minta itu mbah Lurah,” ungkapnya.

Permintaan uang senilai Rp.30 juta kata ER diberikan pada saat itu juga dan penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah ER.

Baca Juga:
Tahun Depan Pemkab Trenggalek Gelontor Dana Rp.10 M Ke BPR Jwalita

Setelah itu sebutnya Sekdes kembali meminta uang pada ER senilai Rp.20 juta dengan alasan disamakan dengan calon perangkat desa yang lain yang ingin mendaftar sebagai calon perangkat desa Jatiprahu.

Tak cukup sampai disitu, Sekdes Jatiprahu kembali meminta uang pada ER senilai Rp.10 juta yang katanya akan digunakan oeh Sekdes Jatiprahu untuk melobi Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Trenggalek.

Sehari sebelum tes perangkat desa Jatiprahu digelar, kembali Sekdes Jatiprahu meminta uang Rp.15 juta kepada orang tua ER. Dihadapan orang tua ER, Sekdes Jatiprahu mengatakan uang senilai Rp.15 juta tersebut akan digunakan untuk rapat dengan pihak ketiga dan pembuat soal di Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek.

Baca Juga:
Kabar Gembira Bagi Pengelola Ponpes dan Madin

“Mintanya uang lima belas juta itu tidak ke saya tapi ke bapak saya dengan surat perjanjian. Jadi totalnya kerugian itu Rp.75 juta,” jelasnya.

Setelah menjalani tes calon perangkat desa dan pengumuman, alhasil ER tidak lolos. ER kemudian menanyakan pada Sekdes kenapa dirinya tidak lolos, Sekdes kemudian menjawab bahwa ER kalah dari sisi uang.

Mendapat jawaban seperti, ER melalui pesan WhatsApp meminta pada Sekdes Jatiprahu agar mengembalikan uang senilai Rp.75 juta tersebut. Hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan oleh Sekdes Jatiprahu.

Baca Juga:
Tingkatkan Disemniasi dan Informasi, Dinas Kominfo Trenggalek Jalin Kerjasama Dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo

Pada akhirnya ER melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Trenggalek. Sementara Sekretaris Desa Jatiprahu Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek Syaiful Fuad saat dikonfirmasi melalui pesan voice WhatsApp tidak memberikan tanggapan apapun.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Apresiasi BPR Jwalita Raih Top BUMD
Penulis: hermanEditor: herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *