Rapat Pansus Bahas Syarat Calon Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Foto: Guswanto Wakil Ketua Pansus Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2012 tentang Pemerintahan Desa

Trenggalek,kanaltujuh.com

Rapat kerja Pansus (Panitia Khusus) Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2012 tentang Pemerintahan Desa di gelar di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Senin (13/07/2026).

Wakil Ketua Pansus tersebut Guswanto menyampaikan dalam rapat tersebut terdapat pembahasan yang cukup  alot utamanya tentang calon kepala desa harus bisa menyelesaikan pajak yang ada di tingkat pemerintah desa maupun pajak pribadi.

“Tadi akhirnya diputus bagi calon kepala desa, tidak (harus-red) punya syarat untuk menyelesaikan terkait dengan pajak yang ada di pemerintah desa, itu pasal-pasal itu dihilangkan” kata Guswanto usai menggelar rapat kerja Pansus.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Guswanto melanjutkan yang menjadi alasan beberapa pasal tersebut dihilangkan karena calon kepala desa akan mengalami kesulitan ketika mencari rekomendasi pajak yang bersifat pribadi.

Selain hal itu kata dia dalam rapat tersebut juga terjadi perdebatan tentang syarat ijazah minimal bagi calon kepala desa. Sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024  disebutkan bahwa syarat ijazah minimal calon kepala desa adalah SLTP atau kejar paket yang sederajat dengan SLTP.

“Itu sudah diatur didalam undang-undang, lah kita kan hanya tindak lanjut dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 dan PP 16, artinya itu gak bisa digantikan,” terangnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Politisi dari PDIP juga menyampaikan selain itu juga diperdebatkan tentang syarat usia bagi calon kepala desa dan perangkat desa. Adapun calon kepala desa sesuai aturan yang berlaku adalah minimal 25 tahun.

Sementara syarat minimal usia perangkat desa adalah 20 tahun dan ijazah yang dipersyaratkan bagi calon perangkat desa minimal SLTA.

Guswanto mengungkapkan terdapat satu pasal dalam Raperda tersebut yang saat ini belum terselesaikan yakni apabila bakal calon kepala desa sudah menjabat dua periode dalam hal ini periode 6 tahun dan 8 tahun, apakah yang bersangkutan bisa mencalonkan kembali atau tidak.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dalam pembahasan tersebut terdapat dua opsi yang disampaikan oleh para anggota Pansus.

“Karena ada dua opsi, opsi pertama bisa mencalonkan kembali karena diatur dalam PP16 dan nantinya diimplementasikan melalui Peraturan Bupati tetapi di undang-undang itu masih ada kata-kata tidak atau bisa mencalonkan. Ini yang tinggal satu pasal itu,” ungkapnya.

Penulis: hermanEditor: herman
Exit mobile version