Aliansi Center Mengusulkan 5 Pendapat Hukum Masuk Dalam Raperda

Foto: Aliansi Canter saat gelaran Rapat Dengar Pendapat di Aula Gedung DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Koordinator Aliansi Center Haris Yudianto meminta pada pemerintah daerah agar memasukan 5 pendapat hukum. Adapun 5 pendapat hukum tersebut adalah pemerintah daerah diminta memasukkan pasal 2 KHUP baru tentang Living Law adalah hukum kebiasaan, hukum adat, atau norma tidak tertulis yang tumbuh, berkembang, dan ditaati secara nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. 

“Jadi hukum yang hidup di masyrakat itu dimasukkan sebagai cantolan agar tidak terjadi kriminalisasi atau tidak terjadi main hakim sendiri,” kata Haris usai gelaran Rapat Dengar Pendapat di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Rabu (30/07/2026).

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Yang kedua tentang Posbankum (Pos Bantuan Hukum) Desa. Menurutnya saat ini banyak sekali pihak yang tidak memiliki lisensi tentang hukum namun menangani berbagai persoalan hukum hingga ke Pengadilan.

Berikutnya tentang urgensi syarat pencalonan kepala desa. Dalam Raperda yang saat ini digodok oleh legislative disebutkan bahwa syarat ijazah calon kepala desa adalah minimal SMP.

Aliansi Center meminta pada DPRD Trenggalek agar merubah syarat ijazah calon kepala desa bukan lagi minimal SMP namun minimal SMA sederajat.

“Kenapa DPRD Trenggalek tidak mau untuk menaikkan syarat ini,” pintanya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

selanjutnya terkait calon kepala desa yang berasal dari mantan Napi (Narapidana). Pihaknya meminta agar Napi yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa mengumumkan ke public bahwa dirinya adalah mantan Napi.

“Jadi masyarakat itu nanti bisa memilih layak atau tidak dipilih,” jelasnya.

Yang keempat tentang syarat penghapusan PBB (Pajak Bumi Bangunan) bagi calon kepala desa. Menurut persyaratan tersebut sangat tidak relevan.

“Yang selanjutnya revisi syarata Pilkades yang dinilai peraturannya banyak yang jumbo artinya yang diatur di Perda itu mestinya norma hukum dan di Perbub peraturan pelaksanaannya dan tidak boleh dicampur aduk,” ungkapnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Kemudian yang terakhir terkait PP 16 tahun 2026, menurutnya didalam PP tersebut banyak sekali materi yang tidak diatur.

Adapun Aliansi Center terdiri dari Peradi, LBH Gajah Putih, LBH Muhammadiyah, GMNI serta PMII.

Exit mobile version