Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Minta Syarat Minimal Ijazah Calon Kades Bukan Lagi SMP

Foto: Iqmal Eaby saat menyampaikan pendapatnya dalam RDP di Aula Gedung DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Syarat Ijazah bagi calon Kepala Desa minimal SMP (Sekolah Menengah Pertama) disorot oleh anggota Komisi I DPRD Trenggalek Iqmal Eaby Mugy Mahawidya.

Menurutnya meski di dalam undang-undang nomor 03 tahun 2024 telah ditetapkan syarat minimal ijazah calon Kepala Desa adalah SMP, ia meminta agar syarat minimal ijazah calon Kepala Desa dinaikkan menjadi SMA.

“Menurut nalar pendek saya bahwasanya itu kita bisa menaikkan grade-nya itu kita naikkan menjadi SMA,” kata Eby panggilan akrabnya saat agenda Rapat Dengar Pendapat di Aula Gedung DPRD Trenggalek.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Ia kemudian mengatakan bila di Kabupaten lain bisa membuat Perda syarat ijazah minimal calon kepala desa adalah SMA, maka hal tersebut harus menjadi pertimbangan bagi Pemkab Trenggalek.

Di Kabupaten Banyuwangi kata dia syarat ijazah calon Kepala Desa yang dituangkan dalam Perda (Peraturan Daerah) adalah D3, begitupun dengan Kabupaten Sleman syarat calon Kepala Desa adalah D1.

Bila di kabupaten lain bisa menerapkan syarat minimal ijazah calon Kepala Desa diatas SMP maka Pemkab Trenggalek harusnya bisa melakukan hal yang sama.

“Ini mohon dikoreksi untuk menjadi bahan dasar kita untuk pengangkatan kita di peraturan ini,” katanya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Eby menambahkan slogan wajib sekolah selama 12 tahun yang digaungkan oleh Pemerintah hendaknya bisa dijadikan acuan dalam menyikapi syarat ijazah minimal bagi calon Kepala Desa.

Exit mobile version