Trenggalek,kanaltujuh.com
Rapat koordinasi antara Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Trenggalek dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait digelar di Gedung DPRD Trenggalek, pada Senin (31/08/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan rapat koordinasi kali ini membahas tentang (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2026.
Dalam rapat kali ini kata dia, Bapemperda DPRD Trenggalek melakukan harmonisasi terhadap Raperda tersebut apakah layak untuk dibahas atau tidak.
Selain itu pihaknya juga membahas tentang nota yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Trenggalek kepada DPRD.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Maka hari ini kita bahas untuk mendapatkan rekomendasi terkait dengan Raperda di maksud,” kata Samsul Anam usai memimpin jalannya rapar koordinasi.
Menurutnya hasil dari pembahasan kali ini secara normatif telah memenuhi kaidah atau syarat penyusunan APBD kendati kanwil Jawa Timur belum melakukan harmonisasi terhadap Raperda tersebut.
“Kita sepakat, nota kita lanjutkan tapi dengan catatan itu nanti kita tetap menunggu rekomendasi dari Kanwil provinsi untuk penetapnnya,” terangnya.
Politisi dari PKB ini juga menyampaikan Raperda ini diperkirakan akan diundangkan melalui rapat paripurna pada tanggal 9 September mendatang.
