Trenggalek,kanaltujuh.com
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin menegaskan, Rusmini warga Desa Sumberdadi yang sebelumnya tidak bisa membayar puluhan juta di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek akhirnya dinyatakan bebas dari tagihan pembayaran.
“Untuk Bu Rusmini bebas seratus persen,” kata Sukarodin usai memimpin rapat koordinasi dengan OPD )organisasi Perangkat Daerah) terkait di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Senin (14/09/2026).
Adapun mekanisme pembebasan tagihan tersebut dilakukan oleh pihak RSUD Kabupaten Trenggalek berdasarkan Peraturan Bupati atau Perbub nomor 50.
Politisi dari PKB ini melanjutkan Rusmini merupakan warga tidak mampu dan layak dibebaskan dari tagihan tersebut. Selain membebaskna Rusmini dari tagihan, Basnaz Kabupaten Trenggalek diminta untuk membantu kelangsungan kehidupan Rusmini.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“ Ada semabko macam-macam, dari Basnaz siap,” jelasnya.
Selain memberikan bantuan sembako, Basnaz kata dia juga diminta untuk memberikan lapangan kerja agar kehidupan Rusmini bisa berlangsung dengan sempurna.
Sukarodin menambahkan Rakor kali ini adakah dalam rangka menindak lanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberaoa hari sebelumnya yang membahas tentang persoalan Rusmini dan Desil.
Berbicara tentang Desil, Sukarodin menyampaikan berdasarkan RDP sebelumnya diketahui bahwa DEsil di Kabupaten Trenggalek menuai banyak persoalan. Oleh karena pitu ihaknya meminta adanya evaluasi sekaligus rumusan serta pemutakhiran data ulang.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Nanti akan kita bedah bareng akan kita coba untuk evaluasi,” terangnya.
Ia meminta dalam pelaksanaan pemutakhiran data ulang atau verifika henaknya perangkat desa dan Kepala Desa dilibatkan, karena merekalah yang mengetahui dengan benar kondisi warganya.
“Pak Kades itu faham betul, sehingga ini tidak boleh diringgal,” pintanya.
