Trenggalek,kanaltujuh.com
Rapat Pansus (Panitia Khusus) IV DPRD Kabupaten Trenggalek yang membahas tentang dana cadangan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) digelar di aula gedung DPRD Trenggalek, Kamis (04/11/2026).
Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek Samsul Anam meminta kepada Kepala Bakeuda (Badan Keuangan Daerah) untuk menjelaskan berapa anggaran yang disiapkan dalam Pilkada nantinya.
Sebelum menjelaskan tentang besaran anggaran Pilkada, Kepala Bakeuda Kabupaten Trenggalek Edi Santoso dalam kesempatan tersebut menyampaikan berdasarkan hasil keputusan MK ( Mahkamah Konstitusi) disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada nanti akan digelar pada tahun 2031.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Edy melanjutkan anggaran yang disiapkan Pemkab Trenggalek dalam Pilkada 2031 nanti adalah sebesar Rp.40 miliar.
Samsul Anam kemudian meminta pada anggota Pansus untuk menyampaikan pendapatnya terkait besaran anggaran Pilkada tersebut.
Salah satu anggota Pansus IV Mugianto dalam rapat tersebut mengusulkan dana cadangan Pilkada sebesar Rp.40 miliar hendaknya diberikan dalam 4 tahap dan dimulai dari tahun 2027 sebesar Rp. 10 miliar.
“Harapan kami dana cadangan itu di berikan 10 miliar di tahun 2027, kemudian 10 miliar lagi di tahun 2028, tahun 2029 10 miliar dan tahun 2030 10 miliar,” ucap Mugianto.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Samsul Anam kemudian menanyakan pada angota Pansus apakah usulan per tahun Rp.10 miliar disetujui oleh anggota Pansus. Pada akhirnya seluruh anggota Pansus menyatakan sepakat.
“Baik dengan demikian dana cadangan Pilkada 40 miliar disepakati dan diberikan 10 miliar di mulai dari tahun 2027 hingga 2030,” kata Samsul sembari ketok palu tanda kesepakatan bersama.

