Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Pemusnahan barang bukti perkara ini merupakan salah satu dari serangkaian agenda kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adyaksa ke-61.
Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman Kejaksaan Negeri Trenggalek dan disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Kamis (22/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah S.H., dalam keterangannya menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan saat ini seluruhnya berjumlah 43 perkara.
“Ada judi, ada perkara penipuan dan penggelapan, ada obat-obatan narkotika, ada pembunuhan dan ada penganiayaan, seluruhnya 43 perkara,” kata Darfiah usai melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti.
Dikatakan oleh Darfiah, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan barang bukti untuk yang kedua kalinya di tahun 2021 saat ini.
“Ini yang kedua untuk tahun 2021,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan meliputi Miras (Minuman Keras) 216 botol dari berbagai merk, HP dari berbagai merek 20 buah, sabu 2 paket, judi 1 paket, narkoba 2 paket dan satu buah barang bukti kasus penipuan berupa gentong.